Rabu, 04 Maret 2015

My Pixoto Awards 2014

Tahun 2014 memberikan semangat baru untuk meningkatkan kemampuan dalam hal fotografi. Sehingga sebagai hasilnya peningkatan dari kemampuan fotografi tersebut berdampak pada perolehan penghargaan dari komunitas Pixoto. Ada kepuasan tersendiri yang dirasakan ketika salah satu karya kita dianggap mampu bersaing dengan para fotografer dari seluruh dunia, baik yang profesional maupun fotografer asal-asalan seperti saya. Akan tetapi, saya masih ingin terus belajar untuk meningkatkan kemampuan dalam hal teknik pengambilan foto dari berbagai sudut pandang.

Best of The Day

























































Best Of The Week



































Best of The Month





























Best of The Year





Pixoto Challenge's





















































Selasa, 03 Maret 2015

My Pixoto Awards 2013

Aktifitas dalam kelas terkadang membuat jenuh dan lelah pada pikiran, sehingga perlu adanya penyaluran melalui minat bakat. Salah satu minat bakat yang saya miliki adalah fotografi. Walaupun masih pada tahapan pemula, saya memberanikan diri untuk masuk ke salah satu komunitas fotografi dunia yaitu di Pixoto.  Komunitas Pixoto adalah salah satu komunitas para pecinta seni fotografi dari seluruh dunia, dimana setiap hari terdapat banyak kesempatan bagi setiap orang untuk mengupload foto-foto yang dimiliki. Tidak ada batasan bagi foto-foto yang diupload baik dari segi jumlah maupun kualitas foto-fotonya.

Best Of The Day

.



Best of The Week


Best of The Month
                                     
                                      
                                      
                                      
                                     
Pixoto Challenge



Senin, 02 Maret 2015

Limbah Elektronik (E-Waste)


E-Waste atau limbah elektronik saat ini merupakan masalah lingkungan global yang muncul di hampir semua negara dibelahan dunia manapun juga. Percepatan penemuan teknologi di bidang elektronik ternyata tidak sebanding dengan penemuan teknologi daur ulang elektronik, sehingga membuang ke TPA bersama limbah-limbah yang lain adalah menjadi pilihan pertama. Percepatan pertumbuhan industri elektronik saat ini dikombinasikan dengan produk yang cepat usang karena produk generasi yang lebih baru sudah muncul lagi. Karena inovasi teknologi yang dikembangkan saat ini ternyata bukan teknologi yang tahan lama, sehingga mendorong konsumen untuk mengganti barang elektroniknya dengan yang baru dalam kurun waktu yang lebih cepat.  Revolusi industri jumlah alat-alat elektrik dan elektronik yang dijual di pasar dunia mencapai puncaknya sekitar tahun 1980 sampai dengan 1990, dimana peralatan tersebut mempunyai masa pakai antara 10 sampai dengan 20 tahun (Nnoromon, 2009). Di beberapa negara eropa dan Amerika pembuangan limbah elektronik adalah dengan cara mengirim limbah tersebut ke beberapa Negara berkembang di Asia dan Afrika seperti China, Indonesia, Vietnam dan lain-lain. Riset yang dilakukan oleh Zoeteman et al 2009 menyatakan bahwa  sekitar 80% dari total limbah elektronik yang dihasilkan dibuang atau dikirim ke negara-negara di Asia dan Afrika.


Gambar Peralatan Elektronik rusak


Parlemen Uni Eropa dalam instruksinya No. 2002/96/EC menggolongkan jenis-jenis limbah elektrlkal dan elektronik yang termasuk dalam e-waste, antara lain:

  1.  Peralatan rumah tangga berukuran besar (Large household appliances, berlabel LargeHH). Masuk kategori ini diantaranya mesin pendingin ruangan (AC), mesin cuci, lemari es, kulkas, oven.
  2.  Peralatan rumah tangga berukuran kecil (Small household appliances, berlabel small TH-1), seperti kipas angin, kompor, blender, toaster, vacuum cleaner.
  3. Peralatan komunikasi dan teknologi informasi (IT & telecommunications equipment, berlabel ICT). Komputer, laptop, printer, telepon, modem, handphone, mesin fax, mesin scan, baterai, kalkulator masuk dalam kategori ini.
  4. Peralatan hiburan elektronik (Consumer equipment, dengan label CE); yaitu TV, radio, pemutar DVD/VCD.
  5. Perlengkapan pencahayaan (Lighting equipment, dengan label Lighting).
  6. Alat-alat listrik dan elektronik (Electrical and electronic tools, with the exception of large scale stationary Industrial tools, dengan label E&E tools). Masuk kategori ini salah satunya adalah mesin bor.
  7. Mainan elektronik dan peralatan olahraga (Toys, leisure and sports equipment, dengan label Toys).
  8. Perangkat medis (Medical devices-with the exception of all implanted and infected products, dengan label Medical Equipment).
  9. Alat monitoring dan alat kontrol (Monitoring and control instrument, dengan label M&C).


Semua jenis yang dikelompokan oleh Uni Eropa, merupakan hal yang jamak diketemukan di rumah tangga Indonesia. Artinya, secara langsung Indonesia juga bertanggung jawab dengan keberadaan e-waste.
Limbah elektronik dan limbah peralatan listrik menggambarkan perangkat listrik atau elektronik yang sudah terpakai lagi dan dibuang sebagaimana sampah padat rumah tangga. Belum ada kesepakatan secara bersama di hampir semua Negara-negara di dunia mengenai pengertian dari limbah elektronik ini. Di Indonesia, selain mengacu pada perjanjian internasional seperti konvensi Basel, penanganan limbah B3 diatur dalam beberapa peraturan antara lain; Kerpres 61/1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel, Perpres 47/2005 tentang Ratifikasi Ban Ammendement, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa limbah elektronik atau E-Waste adalah menjadi isu global yang keberadaannya dapat berpotensi menimbulkan masalah negatif, seperti masalah lingkungan, kesehatan dan lain-lain.  Disamping masalah negatif, di beberapa Negara berkembang justru terjadi bahwa limbah elektronik mempunyai potensi  peluang bisnis yang cukup siginifikan, hal ini disebabkan dalam limbah elektronik masih mengandung beberapa elemen dan komponen yang masih dapat di daur ulang seperti besi, tembaga, aluminium, emas dan logam lainnya serta plastik (Widmer et al., 2005). Di Indonesia pemanfaatan (daur ulang) limbah elektronik merupakan fenomena yang cukup menarik, hal ini disebabkan karena tingginya harga komponen-komponen limbah elektronik tersebut. Disamping itu masyarakat di Indonesia masih mempunyai kebiasaan untuk tetap mempertahankan barang-barang elektronika mereka walaupun kondisinya sudah tidak berfungsi lagi karena life time-nya (usia pakai). Tetapi dengan cara mengirimkan peralatan elektronik tersebut ke tukang-tukang servis elektronik menjadikan usia pakai barang elektronik tersebut menjadi lebih panjang lagi. Daur ulang yang ada di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh para pelaku sector informal atau  biasa disebut dengan backyard recycling (dilakukan di belakang rumah). Proses daur ulang yang terjadi sangat berpotensi terhadap pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusianya. Sementara itu sikap dan perilaku konsumen menurut Lim (2010) dalam membeli barang-barang elektronik menjadi lebih tinggi danmengabaikan untuk mengembalikan barang-barang elektronik yang sudah menjadisampah kembali ke produsennya.

Pembuangan atau pemanfaatan kembali limbah elektronik (electronic waste/e-waste) perlu diwaspadai karena mengandung banyak material berbahaya dan beracun, dimana sebagian besar dikategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya, seperti logam berat (merkuri, timbal, kromium, kadmium, arsenik, perak, kobalt, palladium, tembaga dan lainnya). Penelitian yang dilakukan oleh Fishbein (2002);Scharnhorst et al (2005), menyatakan di dalam komponen penyusun barang-barang elektronik ditemukan bahan beracun seperti arsenik, berilium, kadmium dan timah yang diketahui sangat presisten dan sebagai substansi bioakumulasi. Apabila selama proses perbaikan dan daur ulang dari E Waste tidak terkendali maka beberapa bahan kimia tersebut dapat terlepas ke lingkungan.


Peraturan untuk mengelola sampah eletronik di negara-negara maju,  telah diterapkan oleh pemerintahnya. Misalnya melalui aturan yang mengharuskan produsen melakukan penarikan barang-barang elektronik yang diproduksi dan program-program pengumpulan sampah elektronik. sebagai contoh di Jerman telah memiliki organisasi bantuan lingkungan dimana sejak delapan tahun lalu bersama perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi Jerman, sudah memulai aksi pengumpulan telepon seluller bekas. Aksi ini ternyata sangat menguntungkan karena dapat menghemat bahan baku yang semakin langka (Hanafi et al 2011), sementara di negara Amerika sudah mempunyai peraturan yang tidak memperbolehkan penduduknya untuk membuang komputer bekas (E Waste) di tempat pembuangan sampah.

E Waste mempunyai tipikal yang tidak sama dengan sampah padat yang dihasilkan dari rumah tangga. Sehingga menyebabkan definisi terhadap E Waste sangat bergantung pada perspektif tiap orang. Di negara berkembang seperti di Indonesia belum ditemukan kesepakatan mengenai definisi yang standar atau yang berlaku umum. Dalam penelitian yang dilakukan Damanhuri dan Sukandar, 2006, menyatakan .E Waste juga tidak ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Hal ini disebabkan karena adanya aliran E Waste di masyarakat pada sektor informal yang dilakukan oleh jasa perbaikan dan perdagangan secondhand (Triwiswara, 2009). Di Indonesia barang-barang secondhand (bekas) elektronik, peralatan elektronik atau elektronik diperbaharui atau rekondisi dibuat dari komponen E Waste dapat bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu untuk membeli yang baru. Mereka juga mempertimbangkan keuntungan dari menggunakan jenis elektronik untuk menghasilkan pendapatan pada keterampilan dengan modal yang rendah.  Kebiasaan masyarakat di Indonesia yang buruk terhadap E Waste menyebabkan E Waste tidak ditemukan di tempat sampah. Perpanjangan aliran E Waste dilakukan masyarakat dengan melakukan praktek-praktek informal ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Menurut Damanhuri dan Sukandar (2006), permasalahan E Waste di Indonesia tidak hanya melibatkan sektor formal saja, tetapi terungkap bahwa peran sektor informal sangat besar. Hal ini disebabkan istilah E Waste masih belum akrab bagi kebanyakan orang di Indonesia.

Meningkatnya jumlah limbah elektronik di Indonesia dikarenakan beberapa faktor, antara lain (1) Minimnya informasi mengenai limbah e-waste kepada publlk; (2) Belum adanya kesadaran public dalam mengelola e- waste untuk penggunaan skala rumah tangga (home appliances); (3) Pemahaman yang berbeda antar institusi termasuk Pemerintah Daerah tentang e-waste dan tata cara pengelolaannya; (4) Belum tersedianya data yang akurat jumlah penggunaan barang-barang elektronik di Indonesia; serta (5) Belum tersedianya ketentuan teknis lainnya, semisal umur barang yang dapat diolah kembali.  Lonjakan e-waste yang paling sensasional terjadi pada produk telepon seluler (ponsel). Saat ini hampir setiap orang memilki sebuah ponsel atau bahkan leblh, ini tentu akan mempengaruhi jumlah e-waste yang dibasilkan. E-waste tertinggi berlkutnya adalah televisi yang kemudian dikuti oleh kulkas. Artinya bahwa meningkatnya jumlah e-waste terkait erat dengan peningkatan penggunaan alat elektronik yang saat ini sudah menjadi gaya hidup masyarakat dunia.


Referensi :
  • Agustina, H. 2007. Identification of E-Waste and second hand e-products in Indonesia. Regional Workshop on Prevention of Illegal Transboundary Movement for Hazardous Waste in Asia. Beijing, China.’ 
  • Damanhuri, E. Dan Sukandar,. Preliminary Identification of E-Waste Flowin Indonesian And its Hazard Characteristic, Proceedings of Third NIES Workshop on E Waste, Japan:2006 
  • Artiningsih A.Komang,. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga(2008) 
  • Atmosutarno Sarwoto., Ketua Umum ATSI Asosiasi Telepon Seluler Indonesian (ATSI) di sela pembukaan FKI & ICS 2010 di Jakarta Convention Center, 14 Juli 2010. 
  • Hanafi Jessica et al., The Prospects of Managing WEEE in Indonesian. 18th CIRP International Conference on Life Cycle Engineering, Braunschweig, 2011
  • Nnorom I.C., Survey of willingness of residents to participate in electronic waste recycling in Nigeria – A case stud of mobile phone recycling. Journal of cleaner production 2009; 17:1629-1637. 
  • Huang P, Zhang X, Deng X. Survey and analysis of public environmental awareness and performance in Ningbo, China: a case study on household electrical and electronic equipment. Journal of Cleaner Production 2006; 14: 1635–43 
  • Nnorom IC.,Ohakwe J.,Osibanjo O.,Survey of willngness of residents to participate in electronic waste recycling in Nigeria:Acase study of mobil phones.,Clear Production,2009; 17,1629-1637 
  • Nnorom IC, Osibanjo O., Toxicity characterization of waste mobile phone plastics 2009; Journal of Hazardous Materials,161,183-188 
  • UNEP., Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal, United Nations Environment Programme. http://www. basel.int/, 2009. 
  • Wahyu,IM., Winardy,D., Damanhuri,E., Padmi, T., Identifikasi Material E-Waste Komputer dan Komponen Daur Ulangnya di Lokasi Pengepulan E-Waste. Bandung, 2010. 
  • www.ylki.or.id/kandungan-berbahaya-dalam-e-waste.html (diakses tanggal 23 Juli 2013)
  • Widi Astuti, Purwanto, Enri Damanhuri, Studi Persepsi Dan Perilaku Jasa Servis Dalam Memperpanjang Aliran Limbah Elektronik (E Waste) Di Kota Semarang, Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Semarang, 11 September 2012 
  • Zoeteman, B., H. R. Krikke, and J. Venseelaar. 2009. Handling electronic waste flows: on the effectiveness of producer responsibility in a globalizing world. Center Discussion Paper Series: 2009-74.



ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara)



Kualitas udara disampaikan ke masyarakat dalam bentuk indeks standar pencemar udara atau disingkat ISPU. ISPU adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara kita dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan kita setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika. Berdasarkan Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor KEP-107/Kabapedal/11/1997, penyampaian ISPU kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media massa dan elektronika serta papan peraga di tempat-tempat umum.

ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar utama, yaitu: CO, SO2, NO2, Ozon permukaan (O3), dan partikel debu (PM10).

a.      PM 10
PM merupakan kependekan dari particulate matter atau partikulat. Partikulat merupakan zat pencemar padat maupun cair yang terdispersi di udara. Partikulat ini dapat berupa debu, abu, jelaga, asap, uap, kabut, atau aerosol. Jenis-jenis partikulat dibedakan berdasarkan ukurannya. Partikel yang sangat kecil dapat bergabung satu sama lain membentuk partikel yang lebih besar.
Partikulat dalam emisi gas buang dapat terdiri atas bermacam-macam komponen. Beberapa unsur kandungan partikulat adalah karbon (dari pembakaran tidak sempurna) dan logam timbel (dari pembakaran bensin bertimbel). Sebagian partikulat keluar dari cerobong pabrik sebagai asap hitam tebal. Tetapi, yang paling berbahaya adalah butiran-butiran halus sehingga dapat menembus bagian terdalam paru-paru. Jika ini yang terjadi, organ pernapasan akan terganggu. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 150 ug/Nm3

b.      SO2
SO2 merupakan rumus kimia untuk gas sulfur dioksida. Gas ini berasal dari hasil pembakaran bahan bakar yang mengandung sulfur. Selain dari bahan bakar, sulfur juga terkandung dalam pelumas. Gas sulfur dioksida sukar dideteksi karena merupakan gas tidak berwarna. Sulfur dioksida dapat menyebabkan gangguan pernapasan, pencernaan, sakit kepala, sakit dada, dan saraf. Pada kadar di bawah batas ambang, dapat menyebabkan kematian. Korban sulfur dioksida bukan hanya manusia, tetapi juga bangunan dan tumbuhan. Keberadaan gas ini di udara dapat menimbulkan hujan asam yang merusakkan bahan bangunan dan menghambat pertumbuhan tanaman. Standara baku mutu yang diperbolehkan adalah 365 ug/Nm3

c.      CO
CO merupakan rumus kimia untuk gas karbon monoksida. Gas ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna. Pembakaran tidak sempurna, salah satu sebabnya adalah kurangnya jumlah oksigen. Bisa karena saring udara yang tersumbat, bisa juga karena karburator kotor dan setelannya tidak tepat. Asap kendaraan merupakan sumber utama bagi karbon monoksida di berbagai perkotaan. Data mengungkapkan bahwa 60 persen pencemaran udara di kota-kota besar disumbang oleh transportasi umum. Karbon monoksida bersifat racun, mengakibatkan turunnya berat janin, meningkatkan jumlah kematian bayi, serta menimbulkan kerusakan otak. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 10.000 ug/Nm3.

d.      O3
O3 merupakan lambang dari ozon. Senyawa kimia ini tersusun atas tiga atom oksigen. Ozon merupakan gas yang sangat beracun dan berbau sangit. Ozon terbentuk ketika percikan listrik melintas dalam oksigen. Adanya ozon dapat dideteksi melalui bau (aroma) yang ditimbulkan oleh mesin-mesin bertenaga listrik. Secara kimiawi, ozon lebih aktif ketimbang oksigen biasa dan juga merupakan zat pengoksidasi yang lebih baik.
Biasanya, ozon digunakan dalam proses pemurnian (purifikasi) air, sterilisasi udara, dan pemutihan jenis makanan tertentu. Di atmosfer, terjadinya ozon berasal dari nitrogen oksida dan gas organik yang dihasilkan oleh emisi kendaraan maupun industri. Di samping dapat menimbulkan kerusakan serius pada tanaman, ozon berbahaya bagi kesehatan, terutama penyakit pernafasan seperti bronkitis maupun asma. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 235 ug/Nm3 pada pengukuran selama 1 jam

e.      NO2
NO2 singkatan dari nitrogen dioksida. Zat nitrogen dioksida sangat beracun sehingga dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan saluran pernapasan serta menimbulkan kerusakan paru-paru. Gas ini terbentuk dari hasil pembakaran tidak sempurna. Setelah bereaksi di atmosfer, zat ini membentuk partikel-partikel nitrat sangat halus sehingga dapat menembus bagian terdalam paru-paru. Partikel-partikel nitrat ini pula, jika bergabung dengan air baik air di paru-paru atau uap air di awan akan membentuk asam. Asam ini dapat merusakan tembok bangunan dan menghambat pertumbuhan tanaman. Jika bereaksi dengan sisa hidrokarbon yang tidak terbakar, akan membentuk smog atau kabut berwarna cokelat kemerahan. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 150 ug/Nm3.


Agar lebih mudah dipahami ISPU dapat dibayangkan seperti penggaris angka 1 hingga 1000. Semakin tinggi nilai ISPU maka semakin tinggi tingkat pencemaran dan semakin berbahaya dampaknya terhadap kesehatan. Sebagai contoh, ISPU 30 menunjukkan kualitas udara baik dan tidak ada dampak yang berbahaya terhadap kesehatan.
Ketika kondisi ISPU di bawah 100 dipandang tidak berbahaya terhadap masyarakat secara umum. Namun ketika ISPU beranjak melebihi 100 maka pertama-tama kelompok masyarakat yang sensitif seperti penderita asma dan anak-anak serta orang dewasa yang aktif di luar ruangan, akan paling awal merasakan dampak kualitas udara yang tidak sehat. Sejalan dengan meningkatnya ISPU maka akan semakin banyak yang merasakan dampak, hingga akhirnya seluruh masyarakat akan menderita karena dampak kesehatan yang terjadi.



KATEGORI RENTANG WARNA PENJELASAN

  • Baik 0 – 50 Hijau Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika.
  • Sedang 51 – 100 Biru Tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitive dan nilai estetika
  • Tidak Sehat 101 – 199 Merah Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitive atau bias menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
  • Sangat Tidak Sehat 200 – 299 Kuning Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
  • Berbahaya 300 – lebih Hitam Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Konsep Dasar Toksikologi



Toksikologi  merupakan studi mengenai efek yang merugikan dari agen fisik dan kimia pada organisme makhluk hidup.  Ilmu ini adalah multidisiplin yang mencakup banyak bidang keahlian ilmiah, termasuk biologi, biokimia, kimia, patologi, dan fisiologi. Toksikologi memberikan kontribusi untuk kedokteran klinis, hukum kedokteran, kedokteran kerja dan kebersihan, kedokteran hewan, patologi eksperimental, pengembangan kimia baru dan evaluasi keselamatan.

sumber gambar: http://fyruzrahman.blogspot.com/


Agen kimia dapat berupa alami atau sintetik. Bahan kimia sintetik dikategorikan ke dalam beberapa kelas-biasanya terkait dengan kegiatan atau termasuk paparan zat farmasi, bahan tambahan makanan, pestisida, bahan kimia industri, dan bahan kimia dalam negeri. Bahan kimia alami meliputi berbagai zat yang biasanya ditemukan di lingkungan, seperti arsenik, timbal dan biologi berasal dari tumbuhan, hewan atau racun mikrobiologi . Contoh racun tanaman alkaloid pyrrolizidine dihasilkan dari berbagai spesies seperti komprei, glikosida jantung pada oleander dan morfin dalam tanaman opium. Contoh racun hewan adalah racun-racun yang dihasilkan oleh berbagai spesies hewan darat dan laut, seperti platypuses, ular, laba-laba, lebah dan ikan batu. Botulinum toksin dan enterotoksin stafilokokal adalah contoh dari racun mikroba, sedangkan aflatoksin adalah contoh dari racun jamur.

Agen fisik termasuk radiasi, panas, debu, getaran dan suara.

Perbedaan antara toksisitas dan risiko
Toksisitas (atau bahaya) adalah kemampuan yang melekat dari agen untuk menyebabkan kerusakan. Properti ini hanya akan berubah jika agen diubah dalam beberapa cara. Ini tidak akan berubah dengan perubahan kondisi penggunaan atau eksposur. Risiko merupakan suatu probabilitas yang terjadi pada paparan agen dalam kondisi tertentu akan dapat menyebabkan cedera atau bahaya. Risiko akan selalu bergantung pada toksisitas agen dan sifat dan tingkat eksposur. Sesuatu dari toksisitas rendah dapat berisiko tinggi jika dosis besar, dan sesuatu toksisitas yang tinggi dapat berisiko rendah jika dosisnya cukup kecil.

Pra-kondisi untuk efek toksik
Untuk mengerahkan efek toksik, agen harus dapat mencapai jaringan rentan, organ, sel, atau kompartemen selular sub atau struktur dalam konsentrasi yang cukup pada waktu yang memadai pula. Artinya, suatu paparan atau dosis yang tepat diperlukan. Dosis kecil alkohol tidak akan ada pengaruhnya, tetapi dosis besar selama waktu yang lama dapat mempengaruhi organ rentan seperti hati dan akhirnya menyebabkan sirosis. Dosis optimal dari parasetamol akan menghilangkan rasa sakit, tetapi dosis yang melebihi jumlah ini dapat menyebabkan kerusakan hati. Di sisi lain, jumlah yang jauh lebih rendah daripada dosis yang optimal tidak akan memberikan berpengaruh sama sekali.

Exposure bisa dikatakan akut, kronis, sub akut dan sub kronis atau. Tingkatan akut mengacu pada eksposur tunggal, seperti overdosis obat kronis yang sementara  berlaku paparan  untuk eksposur yang berulang-ulang  selama jangka waktu lama (lebih dari tiga bulan). Sub akut berlaku untuk paparan berulang (sampai satu bulan), dan kronis sub selama periode antara (yaitu, satu sampai tiga bulan).

Source :  Langley, A., Di Marco, P., and Neville, G., 2006, Toxicology, Environmental Health in Australia and New Zealand, Edd.  Cromar, N., Cameron, S.,& Fallowfield, H., Oxford University press, p.21-22.

Minggu, 01 Maret 2015

BAHAYA KANKER KULIT YANG DISEBABKAN BAHAN KIMIA DI HAMPIR 100 SAMPO DAN SABUN


Pusat Kesehatan Lingkungan (CEH) Amerika Serikat mengungkapkan pengujian independen, menemukan bahan kimia penyebab kanker di 98 shampoo, sabun dan produk perawatan pribadi lainnya yang dijual dibeberapa toko dan supermarket.  Bahan kimia, cocamide dietanolamina (cocamide DEA), adalah suatu bentuk kimia yang dimodifikasi dari minyak kelapa yang digunakan sebagai pengental dalam berbagai macam produk, dan di negara bagian California Amerika Serikat menggolongkan sebagai bahan kimia tersebut sebagai karsinogen pada tahun lalu.

Produk yang diuji dengan kandungan cocamide DEA tingkat tinggi meliputi shampoo yang dibuat oleh Colgate Palmolive, Colomer, Paul Mitchell dan lainnya. Selain itu, produk yang dipasarkan untuk anak-anak dan produk palsu dengan menggunakan label tertentu sebagai bahan organik yang ditemukan mengandung bahan kimia tersebut, dan hal itu melanggar hukum di negara bagian California.
Dalam banyak kasus, produk yang mengandung lebih dari 10.000 ppm cocamide DEA, dan satu shampo yang diuji terdapat lebih dari 200.000 ppm (20 persen) cocamide DEA. California memasukkan bahan kimia cocamide DEA pada bulan Juni 2012 sebagai zat kimia yang menyebabkan kanker berdasarkan penilaian oleh badan internasional untuk penelitian kanker, yang dievaluasi dengan menggunakan tes pada paparan kulit hewan.
sumber :





http://ecowatch.com/2013/cancer-causing-chemical-in-shampoos/

7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...