Tampilkan postingan dengan label Teknik Lingkungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teknik Lingkungan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Agustus 2015

Derajat Keasaman atau pH

Derajat keasaman atau pH merupakan suatu indeks kadar ion hidrogen (H+) yang mencirikan keseimbangan asam dan basa. Derajat keasaman air dipakai sebagai salah satu petunjuk untuk menyatakan baik atau buruknya kualitas air (WHO, 2005). pH merupakan satu faktor yang harus dipertimbangkan mengingat bahwa  derajat keasaman dari air akan sangat mempengaruhi aktivitas pengolahan yang  akan dilakukan, misalnya dalam melakukan koagulasi kimiawi, desinfeksi, pelunakan air dan pencegahan korosi hingga sebagai bahan baku produksi (Damodhar, 2013).
Tinggi rendahnya pH dipengaruhi oleh fluktuasi kandungan O2 maupun CO2. Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI  No.492/MENKES/PER/IV/2010, mengenai persyaratan kualitas air minum,  diketahui bahwa rentang pH yang diperbolehkan berkisar antara 6,5–8,5. Pengaruh  yang menyangkut aspek kesehatan dari pada penyimpangan standar kualitas air  minum dalam hal pH ini yakni bahwa pH yang lebih kecil dari 6,5 dan lebih besar  dari 8,5 dapat menyebabkan korosi pada pipa air menyebabkan beberapa senyawa  kimia berubah menjadi racun yang mengganggu kesehatan (Sutrisno, 2010).

Sedangkan pengaruh pH terhadap stabilitas fisika dan kimia sediaan obat berkaitan dengan besarnya kecepatan reaksi hidrolisis yang dikatalisis oleh ion hidrogen dan ion hidroksil sangat dipengaruhi oleh pH. Peranan ion hidrogen sangat penting pada pH rendah (asam), peranan ion hidroksil pada pH tinggi (basa). Sementara pada pH menengah kecepatan hidrolisis dipengaruhi oleh kedua ion tersebut. Dengan bantuan logaritma konstanta laju reaksi terhadap pH, kita dapat menentukan pH stabilitas optimum, yaitu harga yang dapat menjamin sediaan obat paling stabil (Gray, 2008).



Senin, 20 April 2015

Pengertian Sistem Manajemen Lingkungan

Pengertian sistem manajemen lingkungan menurut ISO 14001 : 2004 merupakan suatu sistem manajemen pengelolaan lingkungan yang telah diakui secara internasional dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikat di bawah koordinasi Organisasi Standar Internasional (ISO : International Organization For Standardization). Sistem Manajemen Lingkungan atau Environment Management System (EMS) adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, latihan atau praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, evaluasi dan pemeliharaan kebijakan lingkungan. (ISO 14001, 1996)
Sistem manajemen lingkungan menurut Tibor dan Feldman merupakan “bagian dari sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, perencanaan kegiatan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, melaksanakan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan". Dengan kata lain, Sistem manajemen lingkungan adalah sistem manajemen yang berencana, menjadwalkan, menerapkan dan memantau kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lingkungan. Yang mendasari definisi ini adalah asumsi implisit korelasi positif antara kinerja lingkungan dan perusahaan (Tibor dan Feldman, 1996).

Pada prinsipnya, ISO 14001 mengandung syarat-syarat atau aturan komprehensif bagi suatu organisasi dalam pengembangan sistem pengelolaan dampak lingkungan yang baik dan menyeimbangkan dengan prioritas para pelaku usaha (uang), sehingga upaya perbaikan performance yang dilakukan akan disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Dalam implementasinya ISO 14001 bersifat tidak memaksa, tidak ada hukum yang mengikat yang mengharuskan dalam implementasinya. (ISO 14001, 2004).
Manajemen Lingkungan merupakan sistem pengelolaan yang dinamis, sehingga perlu adaptasi bila terjadi perusahaan di perusahaan yang mencakup sumber daya, proses dan kegiatan perusahaan. Diperlukan pula adaptasi bila terjadi perubahan di luar perusahaan, misalnya perubahan peraturan perundang-undangan dan pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi.
Berbagai manfaat dapat diperoleh bila menerapkan ISO 14001, yang sekaligus dapat dianggap sebagai keuntungan dari manajemen lingkungan adalah sebagai berikut
  • Perlindungan lingkungan. adalah manfaat yang paling penting karena dengan mengikuti persyaratan yang ada akan membantu pula dalam mematuhi regulasi dan sistem manajemen yang efektif
  • Keuntungan ekonomi dapat diperoleh dari penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Keuntungan ini sebaiknya diidentifikasi agar dapat menunjukkan kepada pihak terkait, khususnya pemegang saham, nilai perusahaan yang memiliki manajemen lingkungan yang baik
  • Perbaikan lingkungan yang berkesinambungan mempunyai kesamaan konsep dengan manajemen lingkungan total. Hal tersebut menyajikan konsep bahwa sistem selalu bisa dikendalikan dan selalu ada cara yang lebih efektif dari segi biaya untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan lebih jauh selama ada indikator-indikator yang kreatif dalam perusahaan yang diperbolehkan menyatakan ide-ide mereka (Kuhre, 1996).

Pengertian Produk Bersih (Green Product)

Kasali (2005) memberikan definisi dari produk hijau (green product)  sebagai ilustrasi dari barang atau produk yang dihasilkan oleh produsen yang terkait dengan rasa aman dan tidak menimbulkan dampak bagi kesehatan manusia serta tidak berpotensi merusak lingkungan hidup. Di samping itu, produk bersih juga dikaitkan dengan penggunaan bahan baku yang senantiasa memperhatikan generasi mendatang, produk bersih juga bertujuan untuk mengurangi sampah (waste) baik dari prosesnya maupun dari daur hidup produk tersebut. Lebih jauh, Nugrahadi (2002) menyatakan bahwa produk bersih (green produk) selalu berorientasi pada lingkungan. 






Gambar: Sertifikasi Green Product
sumber: http://www.mnn.com/


Menurut Ottman (1998:89) menyatakan bahwa produk hijau secara prinsip dapat bertahan dalam periode waktu yang cukup  lama, tidak mengandung racun, terbuat dari bahan yang bersahabat dengan lingkungan dan dapat didaur ulang, atau dikemas secara sederhana (Simple) dan minimalis. Green product tersebut dibuat, disebarluaskan, dan digunakan untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan seperti kerusakan dan pencemaran pada lingkungan.
Di sini akan mengenalkan pengertian dari green product yaitu barang – barang yang salah satu cirinya menggunakan material yang baik dengan ramah lingkungan serta tidak merusak sekeliling kita dan bisa untuk didaur ulang, dan proses pembuatan green product itu sendiri menggunakan manajemen pembuangan yang baik, dimana setiap kita memiliki tanggung jawab akan kebersihan lingkungan. Kita juga dapat mengelolah sampah yang dilakukan dengan  dasar tanggung jawab, dasar berkelanjutan, dasar manfaat, dasar keadilan, dasar kesadaran, dasar kebersamaan, dasar keselamatan, dasar keamanan dan dasar nilai ekonomi sehingga secara keseluruhan menggunakan green product yang berarti menggurangi emisi karbon dan turut membantu menggurangi dampak dari pemanasan global.
            Dalam dunia produksi memiliki kebijakan baru dalam memanfaatkan sumber daya disekitar semaksimal mungkin dan dapat membuang limbah seminimal dalam konsep green produk dapat disebut juga ekolabeling.
             Terdapat beberapa kendala dalam penerapan green product di Indonesia, seperti: 
  •       Minimnya kesadaran pada produsen
  •      Keraguan terhadap produk yang berlabel green product.
  •      Produk yang berlabel green product relatif  lebih mahal.


Pada beberapa negara maju telah mengaplikasikan regulasi lingkungan tentang green product. Produk bersih dalam proses produksi memiliki konsep yang sangat signifikan dalam negeri agar produk lokal dapat bersaing di luar negeri dimana pemasok, produsen, maupun konsumen dapat memahami konsep ini, karena mengingat sejak lama produsen - produsen dari negara maju sudah menerapkannya. Penerapan hal ini akan berpotensi memberikan dampak penambahan biaya anggaran bagi produsen,  akan tetapi di masa mendatang akan memberikan manfaat yang cukup signifikan pula.

Minggu, 22 Maret 2015

Gas Rumah Kaca

Pencemaran udara bersifat dinamis, dimana hal ini dapat diartikan bahwa pencemaran udara dapat berpindah dari suatu lokasi wilayah ke wilayah yang lain dalam periode waktu yang relatif singkat. Perpindahan polutan dari pencemaran udara ini menyebabkan tindakan lokalisir sulit dicapai. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pencemaran lingkungan tidak mengenal batas administrasi suatu wilayah, baik kota maupun negara. Polutan yang dihasilkan dari suatu negara sangat mungkin menyebabkan hujan asam atau kerusakan lingkungan di negara atau wilayah lain. Sebagai contoh, kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera menyebabkan kota di Singapura ataupun Malaysia terkena dampak asap tebal dari kebakaran tersebut. Selain itu, contoh ketika terjadi kerusakan pada reaktor nuklir di Chernobil (Rusia) tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan di Rusia, tetapi juga terjadi di beberapa negara di sekitar Rusia.
Pencemaran udara menjadi perhatian negara-negara di dunia, sehingga pada tahun 1997 terjadi kesepakatan dalam bidang lingkungan hidup yang dikenal dengan nama Protokol Kyoto dan mulai dilaksanakan sejak 16 Februari 2005. Kesepakatan internasional dalam hal lingkungan hidup ini bertujuan untuk memperlambat pemanasan global. Lebih lanjut, kesepakatan ini tercapai setelah para ilmuwan berpendapat bahwa kenaikan temperatur atau suhu dunia disebabkan karena emisi karbondioksida dan gas-gas lainnya.
Pemanasan global disebabkan oleh polutan gas rumah kaca yang terdiri dari:

  • Karbondioksida (CO2)
  • Nitrogendioksida (N2O)
  • Methan (CH4)
  • Chlorofluorocarbon (CFC)
  • Belerang heksa fluoride (SF6)
  • Perfluorokarbon (PFC)

Semua polutan tersebut menyebabkan efek rumah kaca, sehingga suhu bumi meningkat. Polutan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap peningkatan suhu bumi adalah karbondioksida (CO2). Peningkatan suhu bumi ini menyebabkan dampak beruntun yaitu melelehnya es di kutub dan tenggelamnya beberapa kota pantai. Pemanasan global berdampak negatif pada hampir seluruh negara di dunia ini, meskipun negara-negara maju merupakan kontributor terbesar terhadap gas rumah kaca. 
Efek rumah kaca adalah efek dimana radias inframerah yang dipantulkan oleh permukaan bumi, tidak diteruskan oleh atmosfer ke luar angkasa tetapi dipantulkan kembali ke bumi. Gas Rumah Kaca bersifat memantulkan radiasi infra merah. Efek rumah kaca telah meningkatkan suhu bumi rata-rata 1-5°C. Bila kecenderungan peningkatan gas rumah kaca tetap seperti sekarang akan menyebabkan peningkatan pemanasan global .
Proses terjadinya efek gas rumah kaca, sinar matahari memancarkan radiasi ultraviolet ke bumi yang akan diterima oleh bumi dan dipantulkan kembali dalam bentuk radiasi inframerah. Atmosfer akan meneruskan radiasi inframerah ini ke luar angkasa. Namun dengan adanya gas rumah kaca yang terperangkap di atmosfer akan menyebabkan dipantulkannya kembali radiasi infeamerah ini ke bumi. Ditambah dengan radiasi ultraviolet dari matahari, akan menyebabkan naikknya suhu permukan bumi.
GRK (gas rumah kaca) adalah sejumlah gas yang terdapat di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca terjadi karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Energi yang masuk ke bumi 25% dipantulkan oleh awan atau partikel lain di atmosfer, 25% diserap awan , 45% diabsorpsi permukaan bumi serta 5% dipantulkan kembali oleh permukaan bumi.

Senin, 16 Maret 2015

Jenis-jenis tempat sampah

Terdapat berbagai macam jenis dan ukuran dari tempat sampah yang disesuaikan dengan penggunaannya. Misalnya untuk sampah rumah tangga, sampah berbahaya, sampah gelas dan botol dan sebagainya. Secara umum, di beberapa negara yang telah memiliki pengelolaan sampah lebih baik biasanya tempat sampah dibedakan berdasarkan warna tempat sampahnya. Warna hijau adalah tempat sampah yang dikhususkan dari rumah tangga atau sampah organik, kemudian warna kuning adalah jenis tempat sampah yang dikhususkan untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang, sementara itu untuk tempat sampah yang berwarna merah adalah tempat sampah khusus sampah yang berbahaya. 
Beberapa gambar di bawah ini merupakan berbagai macam jenis tempat sampah yang disesuaikan dengan penggunaannya.


a. Tempat sampah biologi berbahaya
Tempat sampah di atas dikhususkan untuk jenis sampah yang berbahaya terutama sampah yang harus dihancurkan atau dibakar di incenerator.

b. Tempat sampah medikal/rumah sakit
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang hanya dikhususkan untuk menampung tempat sampah dari peralatan rumah sakit.

 c. Tempat sampah medikal/rumah sakit
Tempat sampah di atas juga merupakan salah satu jenis tempat sampah yang hanya dikhususkan untuk menampung tempat sampah dari peralatan rumah sakit. 

d. Tempat sampah tissu
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang biasanya untuk menampung sampah tissu di toilet.  

e. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.


 f. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.



 g. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas juga merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.

                                                             h. Tempat sampah kertas
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah kertas di kantor-kantor.
  i. Tempat sampah khusus pembalut wanita
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah khusus pembalut wanita dan biasanya ditempatkan ditoilet-toilet.


j. Tempat sampah khusus gelas/botol
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah khusus botol dan gelas.


k. Tempat sampah organik
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang  menampung sampah organik/rumah tangga, tetapi secara umum tempat sampah ini diletakkan di bawah meja di kantor-kantor.

Minggu, 15 Maret 2015

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN



Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang sangat kompleks yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lainnya diluar kesehatan itu sendiri. Demikian pula pemecahan masalah kesehatan masyarakat tidak hanya dilihat dari segi kesehatannya sendiri, tetapi harus ditinjau dari seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap masalah “sehat-sakit” atau kesehatan tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, untuk hal ini Hendrik L. Blum menggambarkan secara ringkas sebagai berikut :



Keempat faktor tersebut (keturunan, lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan) disamping berpengaruh secara langsung kepada kesehatan, juga saling berpengaruh satu sama lainnya. Status kesehatan akan tercapai secara optimal, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal pula. Salah satu faktor saja berada dalam keadaan yang terganggu (tidak optimal) maka status kesehatan akan bergeser kearah di bawah optimal.

Kesehatan lingkugan pada hakikatnya merupakan suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif kepada terwujudnya status kesehatan yang optimum pula. Ruang lingkup kesehatan lingkungan tersebut antara lain mencakup : perumahan, pembuangan kotoran manusia (tinja), penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan air kotor (air limbah), rumah hewan ternak (kandang) dan sebagainya. Adapun yang dimaksud dengan usaha kesehatan lingkungan adalah suatu usaha untuk memperbaiki atau mengoptimalkan lingkungan hidup manusia agar merupakan media yang baik untuk terwujudnya kesehatan yang optimal bagi manusia yang hidup di dalamnya.

Usaha memperbaiki atau meningkatkan kondisi lingkungan ini dari masa ke masa dan dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang lain bervariasi dan bertingkat-tingkat, dari yang paling sederhana (primitif) sampai kepada yang paling mutakhir (modern).

Dengan perkataan lain bahwa teknologi di bidang kesehatan lingkungan sangat bervariasi, dari teknologi primitif, teknologi menengah (teknologi tepat guna) sampai dengan teknologi modern.


Sumber :

Soekidjo Notoadmodjo, (1997), Ilmu Kesehatan Masyarakat, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta

Kamis, 12 Maret 2015

Ekolabel dan manfaatnya

Ekolabel adalah salah satu gagasan metode penyampaian informasi dari produk kepada konsumen yang akurat, “verifiable” dan tidak menyesatkan, terutama yang terkait dengan aspek lingkungan dari produk yang dihasilkan, material yang digunakan maupun kemasannya. Beberapa alasan yang menjadi dasar penyampaian informasi tersebut adalah bertujuan untuk mendorong permintaan dan penawaran produk yang dihasilkan ramah terhadap lingkungan sehingga dapat mendorong perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.

sumber gambar: http://ppejawa.com/

Penyampaian informasi berupa ekolabel dapat dinyatakan dalam suatu simbol, label atau keterangan pernyataan yang terdapat pada produk atau kemasannya, dapat juga disampaikan pada informasi produk, bulletin, iklan, publikasi, pemasaran baik melalui media cetak maupun internet. Informasi yang disampaikan haruslah lengkap dan akurat terkait dengan aspek lingkungan tertentu yang berhubungan dengan produk tersebut. Beberapa stakeholder yang dapat menyampaikan informasi tersebut antara lain produsen, importer, distributor, pengusaha retail atau seluruh pihak yang dianggap memperoleh manfaat dari informasi tersebut.

Ekolabel dapat berfungsi untuk pemilihan produk-produk oleh konsumen yang lebih memilih dampak lingkungan lebih kecil dibanding produk lainnya yang sejenis. Disamping itu, inovasi industry yang berwawasan lingkungan dapat timbul dari adanya penerapan ekolabel oleh para stakeholder. Lebih lanjut, citra yang positif terhadap “brand” produk maupun perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan ke pasar dapat ditimbulkan dari penerapan ekolabel, sehingga dapat menjadi investasi bagi peningkatan daya saing perusahaan.
 Sementara itu, ditinjau dari sudut pandang konsumen, ekolabel merupakan informasi mengenai dampak lingkungan dari produk yang akan digunakannya. Sehingga dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengambil peran serta dalam penerapan ekolabel melalui cara penyampaian masukan bagi pemilihan kategori produk dan criteria ekolabel. Disamping itu, ekolabel mampu mendorong tingkat kepedulian dan kesadaran konsumen bahwa dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan jenis produk tidak hanya ditentukan oleh faktor harga dan kualitas saja tetapi juga didasarkan pada faktor lainnya yaitu dampak lingkungannya.  Indikator keberhasilan ekolabel dapat diketahui dari adanya tindakan perbaikan kualitas lingkungan yang terkait dengan kegiatan proses produksi yang didukung oleh seluruh komponen pelaku industrinya baik pengusaha, importer, distributor, pemerintah, masyarakat dan lain-lain.


Selasa, 10 Maret 2015

Ekologi dan Ekosistem

Ekologi terdiri dari dua kata yang diambil dari bahasa Yunani yaitu "oikos" yang berarti rumah atau tempat hidup dan "logos" yang dapat diartikan sebagai ilmu. Ekologi ini merupakan salah satu cabang keilmuan biologi. Sehingga dengan demikian, ekologi dapat didefinisikan sebagai suatu ilmu yang mendalami hubungan atau interaksi sesama makhluk hidup maupun interaksi makhluk hidup tersebut dengan lingkungan sekitarnya atau tempat tinggalnya. Disamping itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa ekologi adalah suatu keilmuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan (kondisi) alam sekitarnya (lingkungannya). Salah satu tokoh yang dianggap memberikan kontribusi terhadap keilmuan ekologi adalah Ernest Haeekel seorang zoologiwan dari Jerman (1834-1914).

Bumi yang kita tinggali ini terdiri dari berbagai macam jenis makhluk hidup, mulai dari tumbuhan, hewan yang sangat beragam hingga organisme seperti jamur, amuba maupun bakteri. Secara keseluruhan semua makhluk hidup tersebut tidak dapat berdiri sendiri, makhluk hidup tersebut saling membutuhkan satu dengan lainnya. Sebagai contoh, burung Elang tidak dapat hidup tanpa binatang yang menjadi sasaran makanannya. Kerbau tidak dapat hidup tanpa rumput atau tanaman. Tumbuhan juga demikian halnya membutuhkan hewan sebagai sumber nutrisi, dan lain-lain.

Beberapa hal yang dapat dipelajari dalam ilmu ekologi, antara lain:

  • Bagaimana sistem alam bekerja?
  • Bagaimana suatu spesies hewan atau tumbuhan melakukan proses adaptasi dengan tempat tinggalnya?
  • Faktor-faktor apa saja yang saling mempengaruhi diantara kedua spesies dalam kaitannya dengan proses kehidupannya?
  • Bagaimana suatu organisme melakukan suatu pola interaksi?
  • Dan lain-lain.




Pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2005, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan pada pasal 1 ayat 5 bahwa sistem ekologi (ecological system) atau ekosistem merupakan suatu tatanan dari beberapa unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Ekosistem merupakan tingkatan tertinggi dan memiliki kompleksitas dari suatu organisasi di alam ini. Ekosistem terbentuk dari beberapa komunitas dan lingkungan abiotiknya seperti iklim, tanah, air, udara, nutrien dan energi.

Ekosistem dapat dikategorikan menjadi dua hal, yaitu:

  1. Ekosistem alamiah, seperti hutan dan laut yang bersifat stabil. Pengertian stabil disini adalah sifat heterogenitas dari makhluk hidup yang ada di dalamnya sangat beragam dan sangat tinggi interaksinya.
  2. Ekosistem buatan, misalnya kota/negara yang bersifat labil. Sementara itu pada ekosistem buatan mempunyai heterogenitas yang sangat terbatas.
Lingkungan ekosistem dapat terdiri dari dua jenis, yaitu:
  1. Lingkungan biotik (unsur makhluk hidup), sebagai contoh manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba
  2. Lingkungan abiotik (unsur benda mati) misalnya cahaya, air, udara, tanah dan energi.
Sementara itu, beberapa tipe ekosistem dapat terdiri dari sebagai berikut:
  • Ekosistem perairan (akuatik), ekosistem jenis ini dapat terdiri dari ekosistem air tawar dan ekosistem laut. Misalnya kolam, sungai, danau, rawa, gambut pada ekosistem air tawar. Sedangkan ekosistem laut, misalnya hutan bakau, rawa payau, estuari, pantai berpasir, pantai berbatu, laut dangkal dan laut dalam.
  • Ekosistem darat (terrestial), ekosistem ini biasanya memiliki tipe struktur vegetasi dominan dalam skala luas yang disebut dengan bioma. Penyebaran bioma sangat dipengaruhi oleh iklim, letak geografis, garis lintang dan ketinggian dari permukaan air laut.
  • Ekosistem buatan, merupakan suatu ekosistem yang sengaja dibuat atau diciptakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya bendungan, hutan tanaman industri dan lain-lain.

Minggu, 08 Maret 2015

KTT Bumi (Deklarasi Rio/Agenda 21)


Konferensi “Earth Summit” atau “United Nation Conference on Environment and Development” (UNCED)

Kota Rio de Janeiro, Brazil menjadi lokasi atau tempat diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi pada tahun 1992. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai respon terhadap semakin meningkatnya masalah-masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam yang semakin tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Sebagai contoh, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pemborosan sumber daya alam. Indonesia merupakan salah satu negara dari sejumlah 179 negara yang menghadiri acara KTT tersebut. Agenda 21 atau Deklarasi Rio merupakan hasil dari pertemuan ini, dimana Forest Principles dan Konvensi perubahan iklim (Climate change) serta keaneka ragaman hayati merupakan beberapa perhatian yang harus menjadi fokus aksinya. Sehingga, aksi secara menyeluruh yang menuntut adanya usaha-usaha baru dalam implementasi pembangunan pada abad 21 di seluruh dunia. Disamping itu implementasi pembangunan yang diharapkan dapat bersifat  berkelanjutan.
Terdapat tiga utama pilar yang saling memberikan kontribusi yang signifikan, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan hidup. Environmentally sound and sustainable development (ESSD) atau dapat diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia sebagai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Sehingga dengan demikian, dapat ditarik suatu definisi mengenai pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai "pembangunan yang harus memenuhi kebutuhan saat ini dengan tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya".
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam konsep ini antara lain kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial budaya dalam setiap tahapan pengambilan keputusan pada pembangunan.
Lebih jauh, hasil dari UNCED antara lain:

  1. Deklarasi Rio. Pada deklarasi ini tertuang prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip “bersama tapi dengan tanggung jawab berbeda”  (common but differentiated responsibilities).
  2. Kerangka Konvensi mengenai perubahan iklim (United Nation Framework Convention on Clomate Change). Konvensi yang mengikat secara hukum bertujuan “menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sampai pada tingkat yang dapat mencegah campur tangan manusia yang berbahaya yang berkaitan dengan sistem iklim”
  3. Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biological Diversity). Bertujuan melestarikan beraneka sumber daya genetika/plasma nutfah, species, habitat dan ekosistem.
  4. Prinsip-prinsip Rio tentang hutan (Rio Forestry Principle). Terdiri dari 15 prinsip yang secara hukum mengikat para pengambil keputusan di tingkat nasional dan internasional dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.


Setelah Earth Summit 1992, berlangsung berbagai proses dan perkembangan yang penting dalam rangka menciptakan pembangunan secara berkelanjutan di seluiruh dunia, adalah :
a. Konvensi Penanganan Desertifikasi.
b. Pembangunan Komisi Pembangunan Berkelanjutan (Commision on Sustainable Development) pada Desember 1992.

Konferensi tingkat Tinggi Dunia tenteng Pembangunan Berkelanjutan (World on Summit on Sustainable Development) diselenggarakan di Johannesburg pada tanggal 2-11 September 2002 di Johannesburg, Afrika Selatan. Konferensi dunia tersebut disebut juga Rio+10.

Senin, 02 Maret 2015

Limbah Elektronik (E-Waste)


E-Waste atau limbah elektronik saat ini merupakan masalah lingkungan global yang muncul di hampir semua negara dibelahan dunia manapun juga. Percepatan penemuan teknologi di bidang elektronik ternyata tidak sebanding dengan penemuan teknologi daur ulang elektronik, sehingga membuang ke TPA bersama limbah-limbah yang lain adalah menjadi pilihan pertama. Percepatan pertumbuhan industri elektronik saat ini dikombinasikan dengan produk yang cepat usang karena produk generasi yang lebih baru sudah muncul lagi. Karena inovasi teknologi yang dikembangkan saat ini ternyata bukan teknologi yang tahan lama, sehingga mendorong konsumen untuk mengganti barang elektroniknya dengan yang baru dalam kurun waktu yang lebih cepat.  Revolusi industri jumlah alat-alat elektrik dan elektronik yang dijual di pasar dunia mencapai puncaknya sekitar tahun 1980 sampai dengan 1990, dimana peralatan tersebut mempunyai masa pakai antara 10 sampai dengan 20 tahun (Nnoromon, 2009). Di beberapa negara eropa dan Amerika pembuangan limbah elektronik adalah dengan cara mengirim limbah tersebut ke beberapa Negara berkembang di Asia dan Afrika seperti China, Indonesia, Vietnam dan lain-lain. Riset yang dilakukan oleh Zoeteman et al 2009 menyatakan bahwa  sekitar 80% dari total limbah elektronik yang dihasilkan dibuang atau dikirim ke negara-negara di Asia dan Afrika.


Gambar Peralatan Elektronik rusak


Parlemen Uni Eropa dalam instruksinya No. 2002/96/EC menggolongkan jenis-jenis limbah elektrlkal dan elektronik yang termasuk dalam e-waste, antara lain:

  1.  Peralatan rumah tangga berukuran besar (Large household appliances, berlabel LargeHH). Masuk kategori ini diantaranya mesin pendingin ruangan (AC), mesin cuci, lemari es, kulkas, oven.
  2.  Peralatan rumah tangga berukuran kecil (Small household appliances, berlabel small TH-1), seperti kipas angin, kompor, blender, toaster, vacuum cleaner.
  3. Peralatan komunikasi dan teknologi informasi (IT & telecommunications equipment, berlabel ICT). Komputer, laptop, printer, telepon, modem, handphone, mesin fax, mesin scan, baterai, kalkulator masuk dalam kategori ini.
  4. Peralatan hiburan elektronik (Consumer equipment, dengan label CE); yaitu TV, radio, pemutar DVD/VCD.
  5. Perlengkapan pencahayaan (Lighting equipment, dengan label Lighting).
  6. Alat-alat listrik dan elektronik (Electrical and electronic tools, with the exception of large scale stationary Industrial tools, dengan label E&E tools). Masuk kategori ini salah satunya adalah mesin bor.
  7. Mainan elektronik dan peralatan olahraga (Toys, leisure and sports equipment, dengan label Toys).
  8. Perangkat medis (Medical devices-with the exception of all implanted and infected products, dengan label Medical Equipment).
  9. Alat monitoring dan alat kontrol (Monitoring and control instrument, dengan label M&C).


Semua jenis yang dikelompokan oleh Uni Eropa, merupakan hal yang jamak diketemukan di rumah tangga Indonesia. Artinya, secara langsung Indonesia juga bertanggung jawab dengan keberadaan e-waste.
Limbah elektronik dan limbah peralatan listrik menggambarkan perangkat listrik atau elektronik yang sudah terpakai lagi dan dibuang sebagaimana sampah padat rumah tangga. Belum ada kesepakatan secara bersama di hampir semua Negara-negara di dunia mengenai pengertian dari limbah elektronik ini. Di Indonesia, selain mengacu pada perjanjian internasional seperti konvensi Basel, penanganan limbah B3 diatur dalam beberapa peraturan antara lain; Kerpres 61/1993 tentang Ratifikasi Konvensi Basel, Perpres 47/2005 tentang Ratifikasi Ban Ammendement, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 18/1999 jo PP Nomor 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa limbah elektronik atau E-Waste adalah menjadi isu global yang keberadaannya dapat berpotensi menimbulkan masalah negatif, seperti masalah lingkungan, kesehatan dan lain-lain.  Disamping masalah negatif, di beberapa Negara berkembang justru terjadi bahwa limbah elektronik mempunyai potensi  peluang bisnis yang cukup siginifikan, hal ini disebabkan dalam limbah elektronik masih mengandung beberapa elemen dan komponen yang masih dapat di daur ulang seperti besi, tembaga, aluminium, emas dan logam lainnya serta plastik (Widmer et al., 2005). Di Indonesia pemanfaatan (daur ulang) limbah elektronik merupakan fenomena yang cukup menarik, hal ini disebabkan karena tingginya harga komponen-komponen limbah elektronik tersebut. Disamping itu masyarakat di Indonesia masih mempunyai kebiasaan untuk tetap mempertahankan barang-barang elektronika mereka walaupun kondisinya sudah tidak berfungsi lagi karena life time-nya (usia pakai). Tetapi dengan cara mengirimkan peralatan elektronik tersebut ke tukang-tukang servis elektronik menjadikan usia pakai barang elektronik tersebut menjadi lebih panjang lagi. Daur ulang yang ada di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh para pelaku sector informal atau  biasa disebut dengan backyard recycling (dilakukan di belakang rumah). Proses daur ulang yang terjadi sangat berpotensi terhadap pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusianya. Sementara itu sikap dan perilaku konsumen menurut Lim (2010) dalam membeli barang-barang elektronik menjadi lebih tinggi danmengabaikan untuk mengembalikan barang-barang elektronik yang sudah menjadisampah kembali ke produsennya.

Pembuangan atau pemanfaatan kembali limbah elektronik (electronic waste/e-waste) perlu diwaspadai karena mengandung banyak material berbahaya dan beracun, dimana sebagian besar dikategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya, seperti logam berat (merkuri, timbal, kromium, kadmium, arsenik, perak, kobalt, palladium, tembaga dan lainnya). Penelitian yang dilakukan oleh Fishbein (2002);Scharnhorst et al (2005), menyatakan di dalam komponen penyusun barang-barang elektronik ditemukan bahan beracun seperti arsenik, berilium, kadmium dan timah yang diketahui sangat presisten dan sebagai substansi bioakumulasi. Apabila selama proses perbaikan dan daur ulang dari E Waste tidak terkendali maka beberapa bahan kimia tersebut dapat terlepas ke lingkungan.


Peraturan untuk mengelola sampah eletronik di negara-negara maju,  telah diterapkan oleh pemerintahnya. Misalnya melalui aturan yang mengharuskan produsen melakukan penarikan barang-barang elektronik yang diproduksi dan program-program pengumpulan sampah elektronik. sebagai contoh di Jerman telah memiliki organisasi bantuan lingkungan dimana sejak delapan tahun lalu bersama perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi Jerman, sudah memulai aksi pengumpulan telepon seluller bekas. Aksi ini ternyata sangat menguntungkan karena dapat menghemat bahan baku yang semakin langka (Hanafi et al 2011), sementara di negara Amerika sudah mempunyai peraturan yang tidak memperbolehkan penduduknya untuk membuang komputer bekas (E Waste) di tempat pembuangan sampah.

E Waste mempunyai tipikal yang tidak sama dengan sampah padat yang dihasilkan dari rumah tangga. Sehingga menyebabkan definisi terhadap E Waste sangat bergantung pada perspektif tiap orang. Di negara berkembang seperti di Indonesia belum ditemukan kesepakatan mengenai definisi yang standar atau yang berlaku umum. Dalam penelitian yang dilakukan Damanhuri dan Sukandar, 2006, menyatakan .E Waste juga tidak ditemukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. Hal ini disebabkan karena adanya aliran E Waste di masyarakat pada sektor informal yang dilakukan oleh jasa perbaikan dan perdagangan secondhand (Triwiswara, 2009). Di Indonesia barang-barang secondhand (bekas) elektronik, peralatan elektronik atau elektronik diperbaharui atau rekondisi dibuat dari komponen E Waste dapat bermanfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak mampu untuk membeli yang baru. Mereka juga mempertimbangkan keuntungan dari menggunakan jenis elektronik untuk menghasilkan pendapatan pada keterampilan dengan modal yang rendah.  Kebiasaan masyarakat di Indonesia yang buruk terhadap E Waste menyebabkan E Waste tidak ditemukan di tempat sampah. Perpanjangan aliran E Waste dilakukan masyarakat dengan melakukan praktek-praktek informal ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Menurut Damanhuri dan Sukandar (2006), permasalahan E Waste di Indonesia tidak hanya melibatkan sektor formal saja, tetapi terungkap bahwa peran sektor informal sangat besar. Hal ini disebabkan istilah E Waste masih belum akrab bagi kebanyakan orang di Indonesia.

Meningkatnya jumlah limbah elektronik di Indonesia dikarenakan beberapa faktor, antara lain (1) Minimnya informasi mengenai limbah e-waste kepada publlk; (2) Belum adanya kesadaran public dalam mengelola e- waste untuk penggunaan skala rumah tangga (home appliances); (3) Pemahaman yang berbeda antar institusi termasuk Pemerintah Daerah tentang e-waste dan tata cara pengelolaannya; (4) Belum tersedianya data yang akurat jumlah penggunaan barang-barang elektronik di Indonesia; serta (5) Belum tersedianya ketentuan teknis lainnya, semisal umur barang yang dapat diolah kembali.  Lonjakan e-waste yang paling sensasional terjadi pada produk telepon seluler (ponsel). Saat ini hampir setiap orang memilki sebuah ponsel atau bahkan leblh, ini tentu akan mempengaruhi jumlah e-waste yang dibasilkan. E-waste tertinggi berlkutnya adalah televisi yang kemudian dikuti oleh kulkas. Artinya bahwa meningkatnya jumlah e-waste terkait erat dengan peningkatan penggunaan alat elektronik yang saat ini sudah menjadi gaya hidup masyarakat dunia.


Referensi :
  • Agustina, H. 2007. Identification of E-Waste and second hand e-products in Indonesia. Regional Workshop on Prevention of Illegal Transboundary Movement for Hazardous Waste in Asia. Beijing, China.’ 
  • Damanhuri, E. Dan Sukandar,. Preliminary Identification of E-Waste Flowin Indonesian And its Hazard Characteristic, Proceedings of Third NIES Workshop on E Waste, Japan:2006 
  • Artiningsih A.Komang,. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga(2008) 
  • Atmosutarno Sarwoto., Ketua Umum ATSI Asosiasi Telepon Seluler Indonesian (ATSI) di sela pembukaan FKI & ICS 2010 di Jakarta Convention Center, 14 Juli 2010. 
  • Hanafi Jessica et al., The Prospects of Managing WEEE in Indonesian. 18th CIRP International Conference on Life Cycle Engineering, Braunschweig, 2011
  • Nnorom I.C., Survey of willingness of residents to participate in electronic waste recycling in Nigeria – A case stud of mobile phone recycling. Journal of cleaner production 2009; 17:1629-1637. 
  • Huang P, Zhang X, Deng X. Survey and analysis of public environmental awareness and performance in Ningbo, China: a case study on household electrical and electronic equipment. Journal of Cleaner Production 2006; 14: 1635–43 
  • Nnorom IC.,Ohakwe J.,Osibanjo O.,Survey of willngness of residents to participate in electronic waste recycling in Nigeria:Acase study of mobil phones.,Clear Production,2009; 17,1629-1637 
  • Nnorom IC, Osibanjo O., Toxicity characterization of waste mobile phone plastics 2009; Journal of Hazardous Materials,161,183-188 
  • UNEP., Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal, United Nations Environment Programme. http://www. basel.int/, 2009. 
  • Wahyu,IM., Winardy,D., Damanhuri,E., Padmi, T., Identifikasi Material E-Waste Komputer dan Komponen Daur Ulangnya di Lokasi Pengepulan E-Waste. Bandung, 2010. 
  • www.ylki.or.id/kandungan-berbahaya-dalam-e-waste.html (diakses tanggal 23 Juli 2013)
  • Widi Astuti, Purwanto, Enri Damanhuri, Studi Persepsi Dan Perilaku Jasa Servis Dalam Memperpanjang Aliran Limbah Elektronik (E Waste) Di Kota Semarang, Prosiding Seminar Nasional Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Semarang, 11 September 2012 
  • Zoeteman, B., H. R. Krikke, and J. Venseelaar. 2009. Handling electronic waste flows: on the effectiveness of producer responsibility in a globalizing world. Center Discussion Paper Series: 2009-74.



ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara)



Kualitas udara disampaikan ke masyarakat dalam bentuk indeks standar pencemar udara atau disingkat ISPU. ISPU adalah laporan kualitas udara kepada masyarakat untuk menerangkan seberapa bersih atau tercemarnya kualitas udara kita dan bagaimana dampaknya terhadap kesehatan kita setelah menghirup udara tersebut selama beberapa jam atau hari. Penetapan ISPU ini mempertimbangkan tingkat mutu udara terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, bangunan, dan nilai estetika. Berdasarkan Keputusan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor KEP-107/Kabapedal/11/1997, penyampaian ISPU kepada masyarakat dapat dilakukan melalui media massa dan elektronika serta papan peraga di tempat-tempat umum.

ISPU ditetapkan berdasarkan 5 pencemar utama, yaitu: CO, SO2, NO2, Ozon permukaan (O3), dan partikel debu (PM10).

a.      PM 10
PM merupakan kependekan dari particulate matter atau partikulat. Partikulat merupakan zat pencemar padat maupun cair yang terdispersi di udara. Partikulat ini dapat berupa debu, abu, jelaga, asap, uap, kabut, atau aerosol. Jenis-jenis partikulat dibedakan berdasarkan ukurannya. Partikel yang sangat kecil dapat bergabung satu sama lain membentuk partikel yang lebih besar.
Partikulat dalam emisi gas buang dapat terdiri atas bermacam-macam komponen. Beberapa unsur kandungan partikulat adalah karbon (dari pembakaran tidak sempurna) dan logam timbel (dari pembakaran bensin bertimbel). Sebagian partikulat keluar dari cerobong pabrik sebagai asap hitam tebal. Tetapi, yang paling berbahaya adalah butiran-butiran halus sehingga dapat menembus bagian terdalam paru-paru. Jika ini yang terjadi, organ pernapasan akan terganggu. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 150 ug/Nm3

b.      SO2
SO2 merupakan rumus kimia untuk gas sulfur dioksida. Gas ini berasal dari hasil pembakaran bahan bakar yang mengandung sulfur. Selain dari bahan bakar, sulfur juga terkandung dalam pelumas. Gas sulfur dioksida sukar dideteksi karena merupakan gas tidak berwarna. Sulfur dioksida dapat menyebabkan gangguan pernapasan, pencernaan, sakit kepala, sakit dada, dan saraf. Pada kadar di bawah batas ambang, dapat menyebabkan kematian. Korban sulfur dioksida bukan hanya manusia, tetapi juga bangunan dan tumbuhan. Keberadaan gas ini di udara dapat menimbulkan hujan asam yang merusakkan bahan bangunan dan menghambat pertumbuhan tanaman. Standara baku mutu yang diperbolehkan adalah 365 ug/Nm3

c.      CO
CO merupakan rumus kimia untuk gas karbon monoksida. Gas ini dihasilkan dari pembakaran bahan bakar yang tidak sempurna. Pembakaran tidak sempurna, salah satu sebabnya adalah kurangnya jumlah oksigen. Bisa karena saring udara yang tersumbat, bisa juga karena karburator kotor dan setelannya tidak tepat. Asap kendaraan merupakan sumber utama bagi karbon monoksida di berbagai perkotaan. Data mengungkapkan bahwa 60 persen pencemaran udara di kota-kota besar disumbang oleh transportasi umum. Karbon monoksida bersifat racun, mengakibatkan turunnya berat janin, meningkatkan jumlah kematian bayi, serta menimbulkan kerusakan otak. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 10.000 ug/Nm3.

d.      O3
O3 merupakan lambang dari ozon. Senyawa kimia ini tersusun atas tiga atom oksigen. Ozon merupakan gas yang sangat beracun dan berbau sangit. Ozon terbentuk ketika percikan listrik melintas dalam oksigen. Adanya ozon dapat dideteksi melalui bau (aroma) yang ditimbulkan oleh mesin-mesin bertenaga listrik. Secara kimiawi, ozon lebih aktif ketimbang oksigen biasa dan juga merupakan zat pengoksidasi yang lebih baik.
Biasanya, ozon digunakan dalam proses pemurnian (purifikasi) air, sterilisasi udara, dan pemutihan jenis makanan tertentu. Di atmosfer, terjadinya ozon berasal dari nitrogen oksida dan gas organik yang dihasilkan oleh emisi kendaraan maupun industri. Di samping dapat menimbulkan kerusakan serius pada tanaman, ozon berbahaya bagi kesehatan, terutama penyakit pernafasan seperti bronkitis maupun asma. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 235 ug/Nm3 pada pengukuran selama 1 jam

e.      NO2
NO2 singkatan dari nitrogen dioksida. Zat nitrogen dioksida sangat beracun sehingga dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan saluran pernapasan serta menimbulkan kerusakan paru-paru. Gas ini terbentuk dari hasil pembakaran tidak sempurna. Setelah bereaksi di atmosfer, zat ini membentuk partikel-partikel nitrat sangat halus sehingga dapat menembus bagian terdalam paru-paru. Partikel-partikel nitrat ini pula, jika bergabung dengan air baik air di paru-paru atau uap air di awan akan membentuk asam. Asam ini dapat merusakan tembok bangunan dan menghambat pertumbuhan tanaman. Jika bereaksi dengan sisa hidrokarbon yang tidak terbakar, akan membentuk smog atau kabut berwarna cokelat kemerahan. Standar baku mutu yang diperbolehkan adalah 150 ug/Nm3.


Agar lebih mudah dipahami ISPU dapat dibayangkan seperti penggaris angka 1 hingga 1000. Semakin tinggi nilai ISPU maka semakin tinggi tingkat pencemaran dan semakin berbahaya dampaknya terhadap kesehatan. Sebagai contoh, ISPU 30 menunjukkan kualitas udara baik dan tidak ada dampak yang berbahaya terhadap kesehatan.
Ketika kondisi ISPU di bawah 100 dipandang tidak berbahaya terhadap masyarakat secara umum. Namun ketika ISPU beranjak melebihi 100 maka pertama-tama kelompok masyarakat yang sensitif seperti penderita asma dan anak-anak serta orang dewasa yang aktif di luar ruangan, akan paling awal merasakan dampak kualitas udara yang tidak sehat. Sejalan dengan meningkatnya ISPU maka akan semakin banyak yang merasakan dampak, hingga akhirnya seluruh masyarakat akan menderita karena dampak kesehatan yang terjadi.



KATEGORI RENTANG WARNA PENJELASAN

  • Baik 0 – 50 Hijau Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika.
  • Sedang 51 – 100 Biru Tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitive dan nilai estetika
  • Tidak Sehat 101 – 199 Merah Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitive atau bias menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
  • Sangat Tidak Sehat 200 – 299 Kuning Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar.
  • Berbahaya 300 – lebih Hitam Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Konsep Dasar Toksikologi



Toksikologi  merupakan studi mengenai efek yang merugikan dari agen fisik dan kimia pada organisme makhluk hidup.  Ilmu ini adalah multidisiplin yang mencakup banyak bidang keahlian ilmiah, termasuk biologi, biokimia, kimia, patologi, dan fisiologi. Toksikologi memberikan kontribusi untuk kedokteran klinis, hukum kedokteran, kedokteran kerja dan kebersihan, kedokteran hewan, patologi eksperimental, pengembangan kimia baru dan evaluasi keselamatan.

sumber gambar: http://fyruzrahman.blogspot.com/


Agen kimia dapat berupa alami atau sintetik. Bahan kimia sintetik dikategorikan ke dalam beberapa kelas-biasanya terkait dengan kegiatan atau termasuk paparan zat farmasi, bahan tambahan makanan, pestisida, bahan kimia industri, dan bahan kimia dalam negeri. Bahan kimia alami meliputi berbagai zat yang biasanya ditemukan di lingkungan, seperti arsenik, timbal dan biologi berasal dari tumbuhan, hewan atau racun mikrobiologi . Contoh racun tanaman alkaloid pyrrolizidine dihasilkan dari berbagai spesies seperti komprei, glikosida jantung pada oleander dan morfin dalam tanaman opium. Contoh racun hewan adalah racun-racun yang dihasilkan oleh berbagai spesies hewan darat dan laut, seperti platypuses, ular, laba-laba, lebah dan ikan batu. Botulinum toksin dan enterotoksin stafilokokal adalah contoh dari racun mikroba, sedangkan aflatoksin adalah contoh dari racun jamur.

Agen fisik termasuk radiasi, panas, debu, getaran dan suara.

Perbedaan antara toksisitas dan risiko
Toksisitas (atau bahaya) adalah kemampuan yang melekat dari agen untuk menyebabkan kerusakan. Properti ini hanya akan berubah jika agen diubah dalam beberapa cara. Ini tidak akan berubah dengan perubahan kondisi penggunaan atau eksposur. Risiko merupakan suatu probabilitas yang terjadi pada paparan agen dalam kondisi tertentu akan dapat menyebabkan cedera atau bahaya. Risiko akan selalu bergantung pada toksisitas agen dan sifat dan tingkat eksposur. Sesuatu dari toksisitas rendah dapat berisiko tinggi jika dosis besar, dan sesuatu toksisitas yang tinggi dapat berisiko rendah jika dosisnya cukup kecil.

Pra-kondisi untuk efek toksik
Untuk mengerahkan efek toksik, agen harus dapat mencapai jaringan rentan, organ, sel, atau kompartemen selular sub atau struktur dalam konsentrasi yang cukup pada waktu yang memadai pula. Artinya, suatu paparan atau dosis yang tepat diperlukan. Dosis kecil alkohol tidak akan ada pengaruhnya, tetapi dosis besar selama waktu yang lama dapat mempengaruhi organ rentan seperti hati dan akhirnya menyebabkan sirosis. Dosis optimal dari parasetamol akan menghilangkan rasa sakit, tetapi dosis yang melebihi jumlah ini dapat menyebabkan kerusakan hati. Di sisi lain, jumlah yang jauh lebih rendah daripada dosis yang optimal tidak akan memberikan berpengaruh sama sekali.

Exposure bisa dikatakan akut, kronis, sub akut dan sub kronis atau. Tingkatan akut mengacu pada eksposur tunggal, seperti overdosis obat kronis yang sementara  berlaku paparan  untuk eksposur yang berulang-ulang  selama jangka waktu lama (lebih dari tiga bulan). Sub akut berlaku untuk paparan berulang (sampai satu bulan), dan kronis sub selama periode antara (yaitu, satu sampai tiga bulan).

Source :  Langley, A., Di Marco, P., and Neville, G., 2006, Toxicology, Environmental Health in Australia and New Zealand, Edd.  Cromar, N., Cameron, S.,& Fallowfield, H., Oxford University press, p.21-22.

Minggu, 01 Maret 2015

PENGELOLAAN LIMBAH ELEKTRONIK DI INDONESIA

Terjadinya peningkatan permintaan pada peralatan elektronik dan peralatan listrik rumah tangga menimbulkan tantangan dan metode yang tepat pada pengelolaan limbah produk-produk elektronika sehingga tidak memberikan dampak negative pada lingkungan dan kesehatan manusia. Munculnya teknologi baru dalam pembuatan produk-produk baru semakin mempercepat peralatan elektronika menjadi usang dan memperpendek usia pakainya. Misalnya, penggunaan smartphone sekitar 2% pada tahun dan meningkat sekitar 5% pada tahun 2009, dan 13% di tahun 2010. Hal ini didasarkan bahwa Indonesia merupakan pangsa pasar yang sangat menjanjikan bagi smartphone dibanding Negara-negara berkembang lainnya [1]. Sehingga dengan demikian dapat diasumsikan bahwa orang-orang di Indonesia mengganti telepon seluler mereka setiap 8 sampai dengan 14 bulan sekali. Hal ini dapat memicu pertumbuhan limbah elektronika yang berasal dari telepon genggam.

Gambar 1. Komponen Elektronika

Terdapat dua sumber utama yang dapat diindentifikasikan sebagai penghasil limbah elektronika dan peralatan listrik di Indonesia yaitu limbah elektronika domestik dan pembuangan limbah elektronika dan peralatan listrik yang diimpor dari negara lain. Adapun limbah elektronika dan peralatan listrik domestik yang dihasilkan dari sektor tersebut Antara lain rumah tangga, komersial, institusi pemerintahan, produsen elektronik dan pengecer, pasar sekunder perangkat elektronik bekas. Rumah tangga memiliki kontribusi yang lebih besar dalam hal generasi peralatan elektronika usang. Biasanya, rumah tangga menjual perlengkapan elektronik dan listrik yang tidak terpakai pada pedagang barang bekas (tukang rombeng) melalui transaksi yang tidak resmi, sementara sector komersial dan institusi pemerintah menjual peralatan elektronik mereka langsung ke pengepul besar. Sementara impor peralatan elektronika dan peralatan listrik bekas dari luar negeri juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap permasalahan pengelolaan limbah elektronika. Disamping itu rendahnya biaya pengolahan, biaya tenaga kerja yang juga rendah dan masih lemahnya penegakan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup terkait dengan pengelolaan limbah elektronika juga menjadi alasan utama mudahnya impor secara ilegal peralatan elektronika dan listrik tersebut.



China merupakan salah satu negara tujuan impor peralatan elektronika dan listrik terbesar selain Indonesia. Indonesia sebenarnya juga merupakan salah satu negara yang meratifikasi perjanjian Basel. Perjanjian internasional ini telah diberlakukan sejak tahun 1992, dimana berdasarkan hasil konvensi tersebut terdapat fokus utama yaitu perpindahan limbah elektronika lintas batas negara hanya dapat dilakukan jika terdapat ijin tertulis dari negara yang mengekspor yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang dari negara pengimpor [2]. UNEP juga menjelaskan bahwa limbah berbahaya dari peralatan elektronika dan peralatan listrik harus dikelola pada lokasi yang paling dekat dengan lokasi dimana produk tersebut diproduksi atau dihasilkan. Pemerintah Indonesia sebenarnya menyadari bahwa limbah elektronika dapat memunculkan potensi permasalahan yang cukup kompleks bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Akan tetapi, keadaan dilapangan seringkali menjadikan peraturan menjadi lemah, misalnya dalam dokumen impor limbah elektronika yang masuk sering menggunakan istilah umum seperti “logam bekas campuran” atau “plastik untuk didaur ulang”. Hal ini dilakukan oleh oknum sebagai upaya untuk menghindari kontrol dari departemen terkait [3; 4].




Menurut Widyarsana, sangat sulit menemukan limbah elektronika dan peralatan listrik yang dibuang ke tempat penampungan sampah sementara (TPS) ataupun tempat pembuangan akhir sampah (TPA) [5]. Hal ini dikarenakan karena sektor informal telah mengambil peranan yang cukup penting dalam proses daur ulang limbah peralatan elektronika dan listrik yang berasal dari rumah tangga. Lebih lanjut, Damanhuri dalam studinya menyatakan bahwa limbah peralatan elektronika dan peralatan listrik cenderung dianggap sebagai salah satu subyek yang mempunyai nilai ekonomis yang cukup menjanjikan [6]. Sektor informal yang menggantungkan hidupnya dari daur ulang limbah elektronika dan peralatan listrik dengan mengambil material yang mereka anggap masih bernilai ekonomis tanpa memperhatikan bahaya kesehatan dan kurangnya perhatian terhadap keselamatan dan dampak lingkungan yang dapat terjadi. Secara umum, aliran limbah peralatan elektronika dan peralatan listrik di Indonesia dapat diketahui melalui tiga jalur ang saling berhubungan, yaitu peralatan elektronika baru dibeli, dijual kepada pihak kedua dan dibuang bersama sampah rumah tangga. Minimnya fasilitas daur ulang yang dibuat oleh pemerintah baik pusat maupun daerah menyebabkan sampah jenis elektronika dan listrik harus melalui sektor informal.





Sumber pustaka:




[1] Anonim, Tiap 8 Bulan Orang Indonesia Ganti Smartphone, terdapat pada: http://www.neohoster.com/blog/tiap-8-bulan-orang-indonesia-ganti-smartphone (diakses 31 Januari 2014)



[2] UNEP, 2006. Secretariat of the Basel Convention, Geneva, Switzerland, Terdapat pada: www.basel.int. (diakses pada 01 Februari 2014)



[3] Khrisna, G., 2003, E-waste: computers and toxicity in India.,Sarai reader, 2003, 12-14.


[4] Agustina H., “The Challenges of E-Waste/WEEE Management in Indonesia,” The Regional Workshop on E-waste/WEEE Management UNEP-DTIE-IETC in collaboration with the Global Environment Centre, Osaka, 2010.


[5]  Widyarsana, I. M. W. “Pengembangan metode proyeksi timbulan limbah “e-waste” berdasarkan masa pakai (end-of-life) barang “e-product” sebagai dasar dalam prediksi Material Flow Analysis,” Ph.D Dissertation, Dept. of Environmental Engineering, Institute Technology of Bandung, Indonesia, 2011


[6] Damanhuri, E. 2006. Preliminary identification of E-waste flows in Indonesia and its hazard characteristics. The 3rd annual conference of The National Institute of Environmental Studies. Japan.


7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...