Tampilkan postingan dengan label Kumpulan peraturan tentang lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan peraturan tentang lingkungan hidup. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Maret 2015

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel

Dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan. Di samping itu bahwa kegiatan hotel mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair.

Adapun Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel dapat diunduh disini:

Minggu, 15 Maret 2015

Baku Mutu Tingkat Kebauan

Untuk memberikan jaminan kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Dimana, salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat bau yang
dibuang ke lingkungan. Maka, sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Kebauan.


Link download ada disini:

Baku Tingkat Getaran

Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat getaran yang dihasilkan. Disamping itu, untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau
perusakan lingkungan. Dengan demikian  perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Getaran.

Link download ada disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQselFtQWNiUGdZMUE/view?usp=sharing

Kamis, 12 Maret 2015

BAKU MUTU TINGKAT KEBISINGAN

Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan. Sehingga, sehubungan dengan hal tersebut di atas  Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan keputusan tentang Baku Tingkat Kebisingan.

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996
TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN, dapat diunduh disini:

BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK

Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan. Untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup menerbitkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK.

Adapun keputusan tersebut dapat diunduh disini:

AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR

Pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga perlu upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diperbaharui. Untuk itu, Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 05 TAHUN 2006 TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR LAMA.

Peraturannya dapat diunduh disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUk1vQ3E1QnhrTW8/view?usp=sharing

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri

Kegiatan pembuangan limbah cair oleh kawasan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian, Hal ini ditujukan dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke media lingkungan.
Untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, perlu ditetapkanlebih lanjut Baku Mutu Limbah Cair.

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri dapat diunduh disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsaGROdnhybnhuZXc/view?usp=sharing

Minggu, 08 Maret 2015

PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990

Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanankan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus. Kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan. Disamping itu, syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan semua kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Untuk mengetahui secara detail mengenai peraturan PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990 Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air dapat di donlot di sini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUXdwd3h1UFFhU0k/view?usp=sharing

PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI

Dengan meningkatnya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan dan/atau tanah, dan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup pada pemerintah provinsi, diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal agar masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah provinsi perlu memberikan pelayanan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup.....


Lampiran petunjuk teknis pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsbWhyR1RMV05YM1k/view?usp=sharing

7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...