Tampilkan postingan dengan label Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2016

Metoda Pemadaman Api

Terdapat tiga metoda pemadaman kebakaran yang pada dasarnya merupakan prinsip dasar dari teori pemadaman kebakaran, yaitu
a. Cara Penguraian,
b. Cara Pendinginan,
c. Cara Isolasi.

a. Cara Penguraian     

Metoda pemadaman kebakaran dengan cara penguraian dilakukan dengan cara memisahkan, menyingkirkan,  atau menjauhkan bahan-bahan ataupun benda-benda yang mudah terbakar. Contohnya,  misalnya terjadi kebakaran di gudang tekstil,  maka agar kebakaran tidak meluas, tumpukan tekstil yang terdekat dengan arah menjalarnya api harus dibongkar dan disingkirkan dijauhkan.   Tindakan tersebut biasa dilakukan berbarengan dengan Cara Pendinginan,  yaitu penyemprotan dengan air.

Cara penguraian ini biasa dilakukan dalam upaya pemadaman kebakaran di kota-kota,  khususnya pemadaman kebakaran di pemukiman padat bangunan atau pemadaman kebakaran di pasar-pasar.   Disamping melakukan pemadaman dengan pendinginan yaitu penyemprotan air,  maka sebagian bangunan rumah atau kios terdekat dengan arah menjalarnya api,  dirusak atau dirobohkan. Tujuannya agar api kebakaran tidak menjalar lebih jauh ke bangunan-bangunan lainnya di pemukiman yang padat itu.
Gambar penguraian
sumber: https://satpambmregion2.wordpress.com


Cara penguraian juga biasa digunakan untuk pemadaman kebakaran hutan.   Dalam hal ini perlu diperhatikan arah angin,  karena api kebakaran akan menjalar searah dengan arah angin.  Tindakan yang dilakukan yaitu dengan cara merobohkan pohon-pohon,  semak-semak atau alang-alang di area arah menjalarnya api.  Dengan cara tersebut api kebakaran hutan dapat dikendalikan.  Api akan padam atau berhenti menjalar karena tidak ada lagi bahan bakarnya.


b. Cara Pendinginan
Metoda pemadaman kebakaran dengan cara pendinginan dilakukan dengan penyemprotan air ke arah sumber api.  Alat yang digunakan adalah pompa-pompa air,  slang dan alat penyemprotnya atau nozzle.   Alat penyemprot air bermacam-macam jenisnya,  dan ada yang dilengkapi dengan alat pengaturan untuk menghasilkan pancaran air yang lurus atau pancaran air yang menyebar.



Gambar cara pendinginan
Sumber: dokumen pribadi

Pancaran air yang lurus digunakan bila sumber api kebakaran terlihat dengan jelas,  misalnya bagian rumah yang terbakar yang berupa kayu atau bahan lain.  Sedangkan pancaran air yang menyebar digunakan bila sumber api kebakaran tidak diketahui dengan jelas karena tertutup asap tebal.  Pancaran menyebar dimaksudkan untuk pendinginan atau untuk mengurangi kadar panas agar api tidak menjalar ( mengurung sumber api kebakaran ).


c. Cara Isolasi

Metoda pemadaman kebakaran dengan Cara Isolasi bertujuan untuk mengurangi kadar oksigen di lokasi sumber api,  atau mencegah agar api tidak bereaksi dengan oksigen yang ada di udara bebas.

Contoh-contohnya antara lain menutup sumber api dengan karung atau handuk yang telah dibasahi air.  Hal ini dilakukan misalnya untuk pemadaman kompor  yang menyala tidak terkendali.  Disamping itu bisa digunakan pasir atau tanah untuk menimbun benda yang terbakar.  

Gambar cara isolasi dengan menggunakan karung basah
Sumber: http://www.kalogistics.co.id/

Metoda isolasi ini banyak diterapkan untuk menciptakan alat-alat pemadam kebakaran portable,  misalnya pemadam api CO2,  Busa,  Bubuk Kimia Kering ( Dry Chemical Powder).
Gambar cara isolasi dengan menggunakan Dry Chemical Powder
Sumber: Dokumentasi pribadi



Teori Segitiga Api

Definisi 
Api adalah suatu reaksi kimia (oksidasi) cepat yang terbentuk dari 3 (tiga) unsur yaitu: panas (heat), oksigen (oxygen) dan bahan bakar (fuel)yang menimbulkan atau menghasilkan panas dan cahaya.

Segitiga api adalah elemen-elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen. Namun dengan adanya ketiga elemen tersebut, kebakaran belum terjadi dan hanya menghasilkan pijar.

sumber: http://timestutorials.co.uk/

Untuk berlangsungnya suatu pembakaran, diperlukan komponen keempat, yaitu rantai reaksi kimia (chemical chain reaction). Teori ini dikenal sebagai Piramida Api atau Tetrahedron.

Rantai reaksi kimia adalah peristiwa dimana ketiga elemen yang ada saling bereaksi secara kimiawi, sehingga yang dihasilkan bukan hanya pijar tetapi berupa nyala api atau peristiwa pembakaran.

CH4 + O2 + (x)panas ----> H2O + CO2 + (Y)panas

Tiga unsur Api
1. Oksigen
Sumber oksigen adalah dari udara, dimana dibutuhkan paling sedikit sekitar 15% volume oksigen dalam udara agar terjadi pembakaran. Udara normal di dalam atmosfir kita mengandung 21% volume oksigen. Ada beberapa bahan bakar yang mempunyai cukup banyak kandungan oksigen yang dapat mendukung terjadinya pembakaran

2. Panas
Sumber panas diperlukan untuk mencapai suhu penyalaan sehingga dapat mendukung terjadinya kebakaran. Sumber panas antara lain: panas matahari, permukaan yang panas, nyala terbuka, gesekan, reaksi kimia eksotermis, energi listrik, percikan api listrik, api las / potong, gas yang dikompresi

3. Bahan bakar
Bahan bakar adalah semua benda yang dapat mendukung terjadinya pembakaran. Ada tiga wujud bahan bakar, yaitu padat, cair dan gas.
Untuk benda padat dan cair dibutuhkan panas pendahuluan untuk mengubah seluruh atau sebagian darinya, ke bentuk gas agar dapat mendukung terjadinya pembakaran.

a) Benda Padat
Bahan bakar padat yang terbakar akan meninggalkan sisa berupa abu atau arang setelah selesai terbakar. Contohnya: kayu, batu bara, plastik, gula, lemak, kertas, kulit dan lain-lainnya.

b) Benda Cair
Bahan bakar cair contohnya: bensin, cat, minyak tanah, pernis, turpentine, lacquer, alkohol, olive oil, dan lainnya.

c) Benda Gas
Bahan bakar gas contohnya: gas alam, asetilen, propan, karbon monoksida, butan, dan lain-lainnya.

Rantai Reaksi Kimia
Dalam proses kebakaran terjadi rantai reaksi kimia, dimana setelah terjadi proses difusi antara oksigen dan uap bahan bakar, dilanjutkan dengan terjadinya penyalaan dan terus dipertahankan sebagai suatu reaksi kimia berantai, sehingga terjadi kebakaran yang berkelanjutan.

Flammable Range: adalah batas antara maksimum dan minimum konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara normal, yang dapat menyala/ meledak setiap saat bila diberi sumber panas. Di luar batas ini tidak akan terjadi kebakaran.

a) LEL / LFL (Low Explosive Limit/ Low Flammable Limit): adalah batas minimum dari konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara yang akan menyala atau meledak, bila diberi sumber nyala yang cukup. Kondisi ini disebut terlalu miskin kandungan uap bahan bakarnya (too lean).

b) UEL / UFL (Upper Explosive Limit/ Upper Flammable Limit): adalah batas maksimum dari konsentrasi campuran uap bahan bakar dan udara, yang akan menyala atau meledak, bila diberi sumber nyala yang cukup. Kondisi ini disebut terlalu kaya kandungan uap bahan bakarnya (too rich).






Sabtu, 07 November 2015

Makna logo atau simbol dari K3


Simbol atau logo dari suatu organisasi baik pemerintah, swasta maupun lembaga swadaya masyarakat dibuat dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali organisasi tersebut. Tampilan logo atau simbol dapat terdiri dari desain yang rumit maupun desain yang sangat sederhana. Dibalik hal tersebut, setiap logo atau simbol mempunyai pengertian atau memiliki makna yang disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu organisasi.


Gambar logo atau simbol dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Gambar logo atau simbol K3 tersebut di atas merupakan lambang dari K3 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Adapun makna dari logo atau simbol tersebut adalah sebagai berikut:


  1. Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
  2. Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
  3. Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
  4. Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
  5. Warna Putih : bersih dan suci.
  6. Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
  7. Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Rabu, 22 Juli 2015

Bahaya Fisik

Bahaya fisik dapat didefinisikan sebagai suatu kondisi paling umum yang ada di sebagian besar tempat kerja pada suatu periode tertentu. hal ini juga menyangkut mengenai keadaan tidak aman yang dapat mendorong potensi terjadinya cidera, kecelakaan kerja, penyakit kerja maupun berujung pada kematian.
Situasi bahaya ini secara umum mudah diindentifikasi lokasi tempatnya, tetapi terkadang seringkali diabaikan karena dianggap sudah terlalu biasa dan lazim dan akrab dengan kondisi seperti demikian. Sebagai contoh: kabel yang terbuka dan tidak terawat dengan baik, adanya genangan air akibat bocor, minimnya pengetahuan mengenai keselamatan kerja, atau adanya anggapan bahwa perbaikan hanya akan menghabiskan biaya saja dan lain-lain.
Bahaya fisik seringkali dihubungkan dengan sumber energi yang tidak terkendali seperti kinetik, listrik, pneumatik, hidrolik. Beberapa contoh di bawah ini mengilustrasikan bahaya fisik, misalnya:

  • Busur api
  • Paparan peralatan listrik yang tidak terlindungi
  • Bekerja dengan peralatan tegangan tinggi
  • paparan medan elektromagnetik
  • Sambungan kabel yang salah
  • Kondisi permukaan lantai yang lepas dan longgar
  • Kondisi permukaan lantai yang basah dan licin
  • Penyimpanan benda di lantai secara sembarangan
  • Trotoar diblokir
  • Tata letak area kerja yang tidak tepat
  • Permukaan lantai yang tidak rata
  • Gerakan mengangkat yang kurang tepat
  • Pengulangan gerakan secara terus menerus
  • Postur tubuh yang tidak baik saat bekerja
  • Beban yang diterima pada kondisi tubuh statis
  • Tekanan kontak pada tubuh
  • Getaran
  • Desain stasiun kerja yang kurang baik
  • Kondisi pencahayaan
  • Suhu ekstrem
  • Paparan radiasi matahari
  • Bekerja pada ketinggian
  • Bekerja pada ruangan terbatas
  • Bekerja dengan peraltan bertenaga
  • Bahaya overheat
  • Benda bertepi tajam
  • Peralatan bergerak cepat



Sumber: Kuswana, W.S., 2014, Ergonomi dan K3, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Minggu, 19 Juli 2015

HAZARD


Hazard merupakan kondisi dimana kekuatan luar dari elemen-elemen lingkungan fisik yang dapat mendorong terjadinya bahaya bagi manusia (Burton et al., 1978). Sementara itu, terjadinya risiko kerugian yang diakibatkan oleh sumber potensi bahaya juga dapat didefinisikan sebagai hazard. Atau dengan istilah lain bahwa hazard merupakan sumber atau kondisi yang mengandung potensi bahaya yang mendorong terjadinya cidera/penyakit, kerusakan terhadap infrastruktur/pabrik maupun lingkungan hidup. Lebih lanjut, potensi terhadap ancaman keselamatan kerja yang disebabkan oleh adanya energi, zat atau kondisi kerja juga dapat didefinisikan sebagai Hazard. Hal ini dapat berupa material-material, bagian-bagian mesin, bentuk energi, metoda kerja dan situasi kerja.

sumber gambar: http://www.firstaidandsafetyonline.com/


Terdapat perbedaan antara bahaya di tempat kerja dan dalam kehidupan sehari-hari. Sesungguhnya setiap saat manusia senantiasa dihadapkan dengan adanya bahaya dalam kehidupan sehari-hari, apabila tidak mempunyai tingkat kewaspadaan, seperti berjalan melintasi jalan-jalan yang sibuk dan padat, mengemudi, bekerja di kantor atau pabrik dan bermain olah raga. Meskipun demikian, manusia tidak perlu kuatir terlalu banyak tentang situasi ini. Hal ini disebabkian karena jika manusia telah terbiasa hidup dalam kebiasaan yang tertib dan disiplin terhadap berbagai situasi, dan mau mengambil pelajaran dari setiap kejadian sejak dini bagaimana mengantisipasi bahaya sehari-hari.
Manusia dapat belajar dari pengalaman pribadi, teristimewa jika telah dilatih oleh orang tua, guru dan pelatih khusus. Pemerintah kota memasang rambu-rambu lalulintas dan penyebrangan untuk pejalan kaki, produsen mobil menginstal dan mungkin memakai pelindung saat berolahraga, tetapi belum dilatih bagaimana mengenali, menilai dan mengendalikan bahaya yang ditemukan di tempat kerja. Hal ini yang mendasari terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan pekerjaan.
Bagaimana manusia bisa mengenali bahaya di tempat kerja? Langkah pertama untuk melindungi diri, adalah mampu mengenali bahaya dalam pekerjaan saat bekerja. Paling tidak dikenal sekitar lima jenis bahaya utama dalam lingkungan pekerjaan, misalnya:
1.       Fisik
2.       Kimia
3.       Biologi
4.       Ergonomi
5.       Psikologi

Sumber:
Burton, I., Kates, R., White, G., 1978, The environment as Hazard, New York: Oxford University

Kuswana, W.S., 2014, Ergonomi dan K3, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Rabu, 01 Juli 2015

Manfaat Penerapan K3 ditinjau dari aspek finansial

Pendekatan secara ekonomi atau finansial juga dapat digunakan dalam mengevaluasi manfaat penerapan K3. Secara umum, kecelakaan kerja dapat memberikan dampak kerugian yang cukup besar bagi perusahaan. Terdapat banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar karena aspek K3 kurang mendapat perhatian secara serius. Dampak ekonomi dari K3 dapat ditinjau dari segi produktivitas dan pengendalian kerugian (loss control).
Kecelakaan kerja dapat mendorong penurunan produktivitas perusahaan. Pada suatu proses produksi, terdapat tiga faktor yang saling terkait dan saling mempengaruhi, seperti kuantitas (quantity), kualitas (quality) dan keselamatan (safety). Produktivitas dapat terwujud apabila ketiga elemen tersebut berjalan dengan seimbang. 
Proses dan produk mempunyai persyaratan dari sisi kualitas (mutu) dan kuantitas yang ditetapkan dalam setiap pekerjaan. Hal ini menyangkut spesifikasi teknis, ukuran, volume, kapasitas produksi atau waktu yang diperlukan dalam penyelesaian suatu pekerjaan. Misalnya, Seorang penjahit harus mampu menyelesaikan pembuatan baju sebanyak 25 buah perhari dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan persyaratan mutu yang ditetapkan. 
Produktivitas tidak dapat dianggap berhasil apabila pekerja tersebut hanya memperhatikan unsur kualitas saja, akan tetapi sisi kuantitas dari pekerjaan juga harus diperhatikan. Namun, kedua faktor tersebut belum dapat dianggap berhasil dalam pemenuhan produktivitas kerja.
Produktivitas tidak akan tercapai apabila dalam proses produksinya terjadi kecelakaan atau kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas. Pekerjaan harus dilakukan dengan aman tanpa adanya kecelakaan kerja, pemborosan biaya dan waktu serta kerusakan peralatan produksi.
Konsep tersebut merupakan rumusan dari sistem manajemen mutu yang terdiri dari enam unsur, yaitu:
  • Kualitas produk
  • Kualitas penyerahan
  • Kualitas biaya
  • Kualitas pelayanan
  • Kualitas moral
  • Kualitas K3.
Berdasarkan elemen kualitas tersebut di atas, nampak bahwa tanpa usaha K3 yang baik maka proses pencapaian mutu tidak akan dapat tercapai. Keselamatan dan Kesehatan Kerja berperan dalam memberikan jaminan keamanan proses produksi sehingga pada akhirnya pencapaian produktivitas kerja dapat terwujud.

Selasa, 30 Juni 2015

Pengertian, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Pengertian Kesehatan dan Keselatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan buah pemikiran dan usaha dalam memberikan jaminan keutuhan dan kesempurnaan baik secara fisik dan rohani para pekerja pada khususnya, manusia pada umumnya dan hasil karya teknologi dan budaya dalam kaitannya untuk masyarakat yang adil dan makmur (Mangkunegara , 2002, p.163). Sementara itu, menurut Suma’mur (2001) menyatakan bahwa keselamatan kerja adalah rangkaian upaya guna menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Lebih lanjut, keselamatan kerja merupakan keadaan karyawan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan dimana terdapat beberapa faktor yang mencakup seperti kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan kerja dan kondisi pekerja. Sejalan dengan beberapa penulis sebelumnya, Mathis dan Jackson (Mathis dan Jackson, 2002, p. 245), mengekspresikan bahwa Keselamatan merupakan rujukan pada upaya perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. sebagai tambahan, menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

sumber gambar: http://konsultaniso.web.id

 Terdapat beberapa indikator penyebab keselamatan kerja, seperti  (Mangkunegara,2002, p.170) :
a.       Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
·      Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
·         Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
·         Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

b.      Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
·         Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
·         Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Kecelakaan kerja senantiasa didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tidak dapat diprediksi. Secara umum, kecelakaan kerja dapat terjadi karena beberapa kondisi yang tidak memberikan jaminan keselamatan kerja atau perbuatan yang tidak selamat.  Sehingga dengan demikian dapat diartikan bahwa kecelakaan kerja merupakan setiap aktivitas yang dilakukan oleh pekerja atau kondisi yang tidak memberikan keselamatan yang dapat mendorong terjadinya kecelakaan kerja. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Mangkunegara (2002, p.165) menggarisbawahi tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
·         Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
·         Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
·         Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
·         Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
·         Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
·         Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
·         Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

Kamis, 23 April 2015

Tips Keselamatan Menggunakan Listrik di Dalam Ruangan

Secara umum, masyarakat menggunakan energi listrik dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Penggunaan energi listrik ini memberikan manfaat positif yang tidak terhingga dalam kehidupan manusia. Akan tetapi, penggunaan energi listrik juga dapat memberikan dampak negatif yang dapat mengarah kepada kecelakaan kecil maupun kematian. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan agar dapat terhindar dari bahaya sengatan listrik dalam ruangan.

sumber: http://artikel.okeschool.com/


1. Menjaga Jarak
Salah satu cara untuk menggunakan listrik dengan aman adalah memahami cara kerja listrik. Listrik senantiasa mencari jalan untuk mengalir dan menemukan konduktor misalnya logam, air, tanah basah bahkan tubuh manusia. Sebagaimana diketahui bersama, tubuh manusia terdiri dari sekitar 70% air, sehingga apabila seseorang menyentuh peralatan rusak, maka listrik dapat mengarah atau mengalir pada manusia menuju tanah dan berpotensi menyebabkan terjadinya shock yang berbahaya hingga menyebabkan kematian.

2. Power Off
Pada gedung atau kantor senantiasa dilengkapi dengan saklar utama dan memiliki panel listrik. Breaker switch dapat digunakan saat kondisi darurat. apabila panel listrik tidak memiliki saklar utama, maka langkah yang dapat dilakukan adalah mematikan semua jaringan listrik yang ada. Kemudian, JANGAN merubah atau merekayasa meteran listrik karena dapat berpotensi menyebabkan ledakan atau kebakaran.

3. Periksa sistem jaringan kabel listrik

  • Apakah sekering dan saklar Anda sering putus?
  • Apakah setrika atau toaster Anda tidak panas sebagaimana mestinya?
  • Apakah gambar pada TV Anda sering bersemut?

Apakah Anda menggunakan terminal listrik karena stop contact di rumah Anda terbatas
Jika jawaban Anda adalah "Ya" pada setiap pertanyaan di atas, mintalah bantuan teknisi terpercaya untuk memperbaiki pengkabelan di rumah Anda.

4. Mencegah Shock akibat Listrik
Bila Anda menggunakan steker dengan tiga cabang, cabang ketiga adalah penghubung stop contact dengan"ground wire", yang biasanya terkoneksi dengan pipa air atau rod ground pada panel listrik. Alhasil, ketika terjadi arus pendek, listrik mengalir langsung ke tanah dan mengurangi risiko shock pada Anda. Jangan pernah menghilangkan cabang ketiga.

5. Uji Stop Contact Anda
Sebuah kesalahan terjadi ketika listrik mengalir di luar jalur seharusnya, yang diakibatkan kawat usang atau peralatan yang rusak. Apabila alat tersebut disentuh, maka Anda akan menjadi bagian dari rute aliran listrik yang memungkinkan Anda mengalami shock atau terbakar, kecuali Anda memiliki stop contact dengan sakelar GFCI.

  • Ground Fault Circuit Interrupters (GFCIs) bisa Anda temukan pada stop contact dan panel listrik. GFCI memantau arus aliran listrik ke- dan dari peralatan. Jika ada ketidakseimbangan dalam aliran, sakelar akan cepat memotong laju arus untuk mencegah cedera serius.
  • GFCI diperlukan di rumah-rumah baru, kamar mandi, garasi, dekat wastafel dan di luar rumah
  • GFCI diperlukan pada beberapa stop contact di basement.
  • GFCI dapat ditambahkan sementara pada sakelar adapter.
  • GFCI bisa juga ditambahkan oleh seorang teknisi listrik sebagai pengganti stop contact.

Jika stop contact Anda tidak memiliki sakelar GFCI dan tombol reset, periksa panel listrik utama Anda, Anda mungkin memiliki beberapa masalah pada aliran listrik Anda yang dilindungi circuit breaker.

Mari kita tetap waspada dan berperilaku aman dalam menggunakan listrik.


Sumber : Safety Sign Indonesia

Kamis, 12 Maret 2015

Kebisingan dan sumbernya

Menteri Tenaga Kerja No. 15/MEN/1999 mendefinisikan kebisingan sebagai semua
suara yang tidak dikehendaki yang berasal dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Sementara itu, Keputusan Meteri Lingkungan Hidup No.48/MEN/1996 menjelaskan kebisingan sebagai bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Lebih lanjut, kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan yang durasi, intensitas dan kualitasnya menyebabkan berbagai dampak terhadap fisiogi atau psikologis manusia serta makhluk hidup lainnya (Hediyono, 2003).  Sehingga berdasarkan berbagai definisi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kebisingan merupakan bunyi yang tidak diharapkan dan dianggap menimbulkan gangguan  pendengaran manusia yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
sumber gambar: http://portalkbr.com/ 

Sumber Kebisingan
Kebisingan pada industry secara umum berasal dari peralatan proses produksi atau mesin-mesin pembangkit tenaga dan pesawat. Kebisingan yang timbul akibat penggunaan alat kerja dalam proses produksi disebabkan oleh adanya tumbukan atau benturan peralatan kerja yang pada umumnya terbuat dari benda keras atau logam. Penghasil bunyi yang bising dapat didefinisikan sebagai sumber kebisingan.  Terdapat beberapa golongan gejala-gejala penyebab kebisingan pada sistem teknik mesin, antara lain:
Mechanical Noise: adalah kebisingan yang diakibatkan munculnya fenomena mekanis, misalnya pertautan roda gigi, impeler, kipas (fan), tumbukan, dan sebagainya.
Electro Noise: yaitu tingkat kebisingan suara akibat fenomena elektro, misalnya adanya medan magnetik pada trafo, generator, dan sebagainya
Hydro Noise: yaitu kebisingan akibat fenomena hydro, misalnya adanya aliran turbulen, kavitasi, dan sebagainya.

Sumber pustaka:
Anonimous (1999) Keputusan Meteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-51/MEN/1999, Baku Tingkat Kebisingan, Jakarta.

Anonimous (1996) Keputusan Meteri Lingkungan Hidup Nomor : KEP-48/MENLH/1996, Baku Tingkat Kebisingan Lingkungan, Jakarta.

Alat Pelindung Diri Dalam K3

Beberapa kelengkapan atau peralatan yang "WAJIB" digunakan saat melakukan aktivitas bekerja yang disesuaikan dengan potensi risiko bahaya dalam kaitannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja baik pada pekerja itu sendiri maupun orang disekitarnya disebut juga dengan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri Tenaga Kerja. Beberapa alat pelindung diri yang dimaksudkan dapat dilihat di bawah ini:


 1. Sabuk Keselamatan (safety belt)



sumber gambar: http://www.1stseniorcare.com/

Alat pelindung ini digunakan untuk menghindari terjadinya benturan pada saat berkendara, misalnya mobil, pesawat terbang, alat berat dan lain-lain.

2. Sepatu Karet (sepatu boot)

sumber gambar: http://sepatuking.blogspot.com/

Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

3. Sarung Tangan (Gloves)


sumber gambar: http://www.ksc-kw.com/

Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.

4. Masker (Respirator)


sumber gambar: http://www.universaldrycleaningsolutions.com.au/

Masker dapat berfungsi sebagai pelindung hidung dan penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat yang memiliki kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).

5. Tali Pengaman (Safety Harness)

sumber gambar: http://www.logisticssupply.com/

Pada pekerjaan yang berada di ketinggian, sangat memerlukan alat pelindung diri berupa tali pengaman (safety harness). Alat pelindung diri ini digunakan jika bekerja pada ketinggian lebih dari 1.8 meter. Hal ini akan melindungi pekerja agar terhindar dari potensi jatuh dari ketinggian.


6. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
sumber gambar:http://mulchmebaby.com/

Guna melindungi telinga dari sumber suara yang cukup tinggi diperlukan penutup telinga. Hal ini dimaksudkan karena telinga tidak mampu menahan suara dalam intensitas yang tinggi dan memekakkan telinga.

7. Sepatu pelindung (safety shoes)


sumber gambar: http://pixshark.com/

Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)

 sumber gambar: http://www.allaboutvision.com/

Pada pekerjaan pengelasan maupun pekerjaan permesinan perlu menggunakan pelindung mata. Hal ini untuk melindungi mata dari percikan api ataupun serpihan dari besi yang mengalami proses pengerjaan permesinan.


9. Safety Helmet (Helm pelindung kepala)
sumber gambar: http://www.lelong.com.my/

Alat ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benda yang berpotensi mengenai kepala secara langsung maupun tidak langsung. 


10. Pelindung wajah (Face Shield)


sumber gambar: http://www.k-r-b.com/
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)

Alat pelindung diri ini sudah seharusnya digunakan oleh seluruh pekerja dalam kaitannya sebagai tindakan preventif dari potensi terjadinya kecelakaan kerja. Alat pelindung diri ini juga harus memenuhi standard teknis yang ditentukan oleh pemerintah. Secara garis besar, penggunaan APD ini tidak dapat melindungi tubuh secara sempurna, akan tetapi penggunaan APD ini lebih ditujukan kepada tindakan preventif terjadinya kecelakaan kerja dan dapat meminimalisasi keluhan atau penyakit yang berpotensi terjadi. Alat Pelindung Diri ini memiliki beberapa kelemahan seperti:
 a.Kemampuan perlindungan yang tidak sempurna
b.Tenaga kerja tidak merasa aman karena ukuran yang terkadang tidak sesuai
c.Komunikasi terganggu

Definisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)




Definisi tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Mondy (2008) mendefinisikan sebagai perlindungan karyawan dari penyakit yang diakibatkan kecelakaan kerja. Beberapa aspek dari lingkungan pekerjaan yang dapat mendorong terjadinya risiko pekerjaan seperti, kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, bahkan kematian. Lebih lanjut, kesehatan kerja dapat diterjemahkan sebagai terbebasnya kekerasan terhadap fisik pekerja dari adanya beban pekerjaan. Hal ini dapat mendorong risiko kesehatan dalam lingkungan pekerjaan yang berada pada periode waktu tertentu sehingga berpotensi memunculkan gangguan fisik atau stress emosi. Disamping itu, K3 merupakan suatu kajian dan usaha-usaha yang terkait dengan jaminan keutuhan dan kesempurnaan secara fisik dan psikologis karyawan, hasil kerja dan budaya (Mangkunegara, 2002). Sedangkan Suma’mur (2001) menyatakan K3 adalah rentetan upaya dalam kaitannya untuk membuat suasana kerja yang nyaman dan aman bagi para tenaga kerja yang ada dalam lingkup perusahaannya. Kondisi keselamatan yang tidak terikat pada risiko kecelakaan dan kerusakan saat bekerja yang terdiri dari kondisi bangunan, peralatan kerja, alat pelindung diri dan kondisi para pekerja (Simanjuntak, 1994). Lebih jauh, K3 selalu merujuk pada upaya perlindungan terhadap suasana keselamatan dari pekerjaan yang berkelanjutan bagi setiap pekerja (Mathis dan Jackson, 2002). Sementara itu, menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan K3 sebagai suatu keadaan pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan atau tempat kerja tersebut.

Minggu, 08 Maret 2015

Tugas Kelompok K-3 KELAS B

Tugas 1 (satu) membuat makalah dengan topik yang berbeda tiap kelompoknya
Jumlah minimal halaman adalah 20-25 halaman
Format:  Diketik dengan spasi 1.5, Ukuran kertas A4,  penyajian makalah bersifat deskriptif (menjelaskan) berdasarkan literatur buku atau jurnal.
Tugas ini dikumpulkan paling lambat 1 Minggu sebelum UTS 


Tugas 2 (dua) mempersentasikan makalah yang telah dibuat  pada akhir perkuliahan (menjelang UAS) dengan menggunakan PowerPoint, alokasi waktu sekitar 10-15 menit tiap kelompok.
Presentasi akan dilakukan mulai dua minggu sebelum UTS.


Nama-nama kelompok dan tugasnya dapat diunduh di bawah ini (Revisi):
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsQkExNU1VN0RyVm8/view?usp=sharing

KUMPULAN PERUNDANG-UNDANGAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.

Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :

Undang-Undang K3 :

  • Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.


Peraturan Pemerintah terkait K3 :

  • Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.


Peraturan Menteri terkait K3 :

  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.


Keputusan Menteri terkait K3 :

  • Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  • Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  • Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  • Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  • Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  • Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.


Instruksi Menteri terkait K3 :

  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
  • Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
  • Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.

link download disini: 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Introduction)

Pertemuan pertama pada mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini hanya menjelaskan secara garis besar mengenai materi perkuliahan dan tujuan instruksional yang akan dicapai oleh mahasiswa. Pertemuan pertama ini juga menjelaskan mengenai tugas yang dibebankan pada mahasiswa dan harus diselesaikan sebelum UTS (untuk tugas 1) dan presentasi (untuk tugas 2).
Adapun file ini dapat diunduh di:

https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsM21XcUNQUHhLRGc/view?usp=sharing


Jika ada yang ingin ditanyakan terkait dengan perkuliahan maupun tugas dapat dialamatkan ke e-mail saya atau berkomentar di halaman ini.

7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...