Pengertian Kesehatan dan Keselatan Kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan buah
pemikiran dan usaha dalam memberikan jaminan keutuhan dan kesempurnaan baik
secara fisik dan rohani para pekerja pada khususnya, manusia pada umumnya dan
hasil karya teknologi dan budaya dalam kaitannya untuk masyarakat yang adil dan
makmur (Mangkunegara , 2002, p.163). Sementara itu, menurut Suma’mur (2001)
menyatakan bahwa keselamatan kerja adalah rangkaian upaya guna menciptakan
suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di
perusahaan yang bersangkutan. Lebih lanjut, keselamatan kerja merupakan keadaan
karyawan yang bebas dari risiko kecelakaan dan kerusakan dimana terdapat
beberapa faktor yang mencakup seperti kondisi bangunan, kondisi mesin,
peralatan kerja dan kondisi pekerja. Sejalan dengan beberapa penulis
sebelumnya, Mathis dan Jackson (Mathis dan Jackson, 2002, p. 245), mengekspresikan
bahwa Keselamatan merupakan rujukan pada upaya perlindungan terhadap
kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan.
Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi
secara umum. sebagai tambahan, menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh
Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
sumber gambar: http://konsultaniso.web.id
Terdapat beberapa indikator penyebab keselamatan
kerja, seperti (Mangkunegara,2002,
p.170) :
a. Keadaan
tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
· Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang
berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
·
Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
·
Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada
tempatnya.
b. Pemakaian
peralatan kerja, yang meliputi:
·
Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau
rusak.
·
Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman
yang baik Pengaturan penerangan.
Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
Kecelakaan kerja senantiasa didefinisikan sebagai
suatu kejadian yang tidak dapat diprediksi. Secara umum, kecelakaan kerja dapat
terjadi karena beberapa kondisi yang tidak memberikan jaminan keselamatan kerja
atau perbuatan yang tidak selamat. Sehingga dengan demikian dapat diartikan bahwa
kecelakaan kerja merupakan setiap aktivitas yang dilakukan oleh pekerja atau
kondisi yang tidak memberikan keselamatan yang dapat mendorong terjadinya
kecelakaan kerja. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah
keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan
kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan
pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya
mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan.
Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat
suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau
tidak.
Mangkunegara (2002, p.165) menggarisbawahi tujuan
dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
·
Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan
dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
·
Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja
digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
·
Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
·
Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan gizi pegawai.
·
Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja,
dan partisipasi kerja.
·
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang
disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
·
Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi
dalam bekerja