Simbol atau logo dari suatu organisasi baik pemerintah, swasta maupun lembaga swadaya masyarakat dibuat dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali organisasi tersebut. Tampilan logo atau simbol dapat terdiri dari desain yang rumit maupun desain yang sangat sederhana. Dibalik hal tersebut, setiap logo atau simbol mempunyai pengertian atau memiliki makna yang disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh suatu organisasi.
Gambar logo atau simbol dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Gambar logo atau simbol K3 tersebut di atas merupakan lambang dari K3 yang telah ditetapkan oleh Kementrian Tenaga Kerja RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Adapun makna dari logo atau simbol tersebut adalah sebagai berikut:
- Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
- Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
- Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- Warna Putih : bersih dan suci.
- Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
- Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar