Derajat
keasaman atau pH merupakan suatu indeks kadar ion hidrogen (H+) yang
mencirikan keseimbangan asam dan basa . Derajat keasaman air dipakai sebagai salah
satu petunjuk untuk menyatakan baik atau buruknya kualitas air (WHO, 2005). pH
merupakan satu faktor yang harus dipertimbangkan mengingat bahwa derajat keasaman dari air akan sangat
mempengaruhi aktivitas pengolahan yang
akan dilakukan, misalnya dalam melakukan koagulasi kimiawi, desinfeksi,
pelunakan air dan pencegahan korosi hingga sebagai bahan baku produksi
(Damodhar, 2013).
Tinggi
rendahnya pH dipengaruhi oleh fluktuasi kandungan O2 maupun CO2.
Di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI
No.492/MENKES/PER/IV/2010, mengenai persyaratan kualitas air minum, diketahui bahwa rentang pH yang diperbolehkan
berkisar antara 6,5–8,5. Pengaruh yang
menyangkut aspek kesehatan dari pada penyimpangan standar kualitas air minum dalam hal pH ini yakni bahwa pH yang
lebih kecil dari 6,5 dan lebih besar
dari 8,5 dapat menyebabkan korosi pada pipa air menyebabkan beberapa
senyawa kimia berubah menjadi racun yang
mengganggu kesehatan (Sutrisno, 2010).
Sedangkan
pengaruh pH terhadap stabilitas
fisika dan kimia sediaan obat berkaitan dengan besarnya kecepatan reaksi
hidrolisis yang dikatalisis oleh ion hidrogen dan ion hidroksil sangat
dipengaruhi oleh pH. Peranan ion hidrogen sangat penting pada pH rendah (asam),
peranan ion hidroksil pada pH tinggi (basa). Sementara pada pH menengah
kecepatan hidrolisis dipengaruhi oleh kedua ion tersebut. Dengan bantuan
logaritma konstanta laju reaksi terhadap pH, kita dapat menentukan pH
stabilitas optimum, yaitu harga yang dapat menjamin sediaan obat paling stabil
(Gray, 2008).