Minggu, 22 Maret 2015

Gas Rumah Kaca

Pencemaran udara bersifat dinamis, dimana hal ini dapat diartikan bahwa pencemaran udara dapat berpindah dari suatu lokasi wilayah ke wilayah yang lain dalam periode waktu yang relatif singkat. Perpindahan polutan dari pencemaran udara ini menyebabkan tindakan lokalisir sulit dicapai. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pencemaran lingkungan tidak mengenal batas administrasi suatu wilayah, baik kota maupun negara. Polutan yang dihasilkan dari suatu negara sangat mungkin menyebabkan hujan asam atau kerusakan lingkungan di negara atau wilayah lain. Sebagai contoh, kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera menyebabkan kota di Singapura ataupun Malaysia terkena dampak asap tebal dari kebakaran tersebut. Selain itu, contoh ketika terjadi kerusakan pada reaktor nuklir di Chernobil (Rusia) tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan di Rusia, tetapi juga terjadi di beberapa negara di sekitar Rusia.
Pencemaran udara menjadi perhatian negara-negara di dunia, sehingga pada tahun 1997 terjadi kesepakatan dalam bidang lingkungan hidup yang dikenal dengan nama Protokol Kyoto dan mulai dilaksanakan sejak 16 Februari 2005. Kesepakatan internasional dalam hal lingkungan hidup ini bertujuan untuk memperlambat pemanasan global. Lebih lanjut, kesepakatan ini tercapai setelah para ilmuwan berpendapat bahwa kenaikan temperatur atau suhu dunia disebabkan karena emisi karbondioksida dan gas-gas lainnya.
Pemanasan global disebabkan oleh polutan gas rumah kaca yang terdiri dari:

  • Karbondioksida (CO2)
  • Nitrogendioksida (N2O)
  • Methan (CH4)
  • Chlorofluorocarbon (CFC)
  • Belerang heksa fluoride (SF6)
  • Perfluorokarbon (PFC)

Semua polutan tersebut menyebabkan efek rumah kaca, sehingga suhu bumi meningkat. Polutan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap peningkatan suhu bumi adalah karbondioksida (CO2). Peningkatan suhu bumi ini menyebabkan dampak beruntun yaitu melelehnya es di kutub dan tenggelamnya beberapa kota pantai. Pemanasan global berdampak negatif pada hampir seluruh negara di dunia ini, meskipun negara-negara maju merupakan kontributor terbesar terhadap gas rumah kaca. 
Efek rumah kaca adalah efek dimana radias inframerah yang dipantulkan oleh permukaan bumi, tidak diteruskan oleh atmosfer ke luar angkasa tetapi dipantulkan kembali ke bumi. Gas Rumah Kaca bersifat memantulkan radiasi infra merah. Efek rumah kaca telah meningkatkan suhu bumi rata-rata 1-5°C. Bila kecenderungan peningkatan gas rumah kaca tetap seperti sekarang akan menyebabkan peningkatan pemanasan global .
Proses terjadinya efek gas rumah kaca, sinar matahari memancarkan radiasi ultraviolet ke bumi yang akan diterima oleh bumi dan dipantulkan kembali dalam bentuk radiasi inframerah. Atmosfer akan meneruskan radiasi inframerah ini ke luar angkasa. Namun dengan adanya gas rumah kaca yang terperangkap di atmosfer akan menyebabkan dipantulkannya kembali radiasi infeamerah ini ke bumi. Ditambah dengan radiasi ultraviolet dari matahari, akan menyebabkan naikknya suhu permukan bumi.
GRK (gas rumah kaca) adalah sejumlah gas yang terdapat di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca terjadi karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Energi yang masuk ke bumi 25% dipantulkan oleh awan atau partikel lain di atmosfer, 25% diserap awan , 45% diabsorpsi permukaan bumi serta 5% dipantulkan kembali oleh permukaan bumi.

Jumat, 20 Maret 2015

Pembangunan Berkelanjutan (Minggu 1)

Pembangunan adalah rangkaian aktifitas yang terencana dan terarah untuk menghasilkan sesuatu dalam kaitannya pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan hidup manusia. Pembangunan memerlukan berbagai modal sumberdaya yang dimiliki dan dapat digunakan dalam proses pembangunan. Tujuan pembangunan adalah peningkatan kualitas hidup manusia secara bertahap yang memanfaatkan berbagai sumberdaya secara bijaksana.

Materi Kuliah dapat diunduh di:

Senin, 16 Maret 2015

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel

Dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan. Di samping itu bahwa kegiatan hotel mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair.

Adapun Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel dapat diunduh disini:

Jenis-jenis tempat sampah

Terdapat berbagai macam jenis dan ukuran dari tempat sampah yang disesuaikan dengan penggunaannya. Misalnya untuk sampah rumah tangga, sampah berbahaya, sampah gelas dan botol dan sebagainya. Secara umum, di beberapa negara yang telah memiliki pengelolaan sampah lebih baik biasanya tempat sampah dibedakan berdasarkan warna tempat sampahnya. Warna hijau adalah tempat sampah yang dikhususkan dari rumah tangga atau sampah organik, kemudian warna kuning adalah jenis tempat sampah yang dikhususkan untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang, sementara itu untuk tempat sampah yang berwarna merah adalah tempat sampah khusus sampah yang berbahaya. 
Beberapa gambar di bawah ini merupakan berbagai macam jenis tempat sampah yang disesuaikan dengan penggunaannya.


a. Tempat sampah biologi berbahaya
Tempat sampah di atas dikhususkan untuk jenis sampah yang berbahaya terutama sampah yang harus dihancurkan atau dibakar di incenerator.

b. Tempat sampah medikal/rumah sakit
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang hanya dikhususkan untuk menampung tempat sampah dari peralatan rumah sakit.

 c. Tempat sampah medikal/rumah sakit
Tempat sampah di atas juga merupakan salah satu jenis tempat sampah yang hanya dikhususkan untuk menampung tempat sampah dari peralatan rumah sakit. 

d. Tempat sampah tissu
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang biasanya untuk menampung sampah tissu di toilet.  

e. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.


 f. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.



 g. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas juga merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.

                                                             h. Tempat sampah kertas
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah kertas di kantor-kantor.
  i. Tempat sampah khusus pembalut wanita
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah khusus pembalut wanita dan biasanya ditempatkan ditoilet-toilet.


j. Tempat sampah khusus gelas/botol
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah khusus botol dan gelas.


k. Tempat sampah organik
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang  menampung sampah organik/rumah tangga, tetapi secara umum tempat sampah ini diletakkan di bawah meja di kantor-kantor.

Tugas Kelompok PRODUCT LIFE CYCLE MANAGEMENT


Tugas 1 (satu) membuat makalah dengan topik yang berbeda tiap kelompoknya

  • Jumlah minimal halaman adalah 20-25 halaman
  • Format:  Diketik dengan spasi 1.5, Ukuran kertas A4,  penyajian makalah bersifat deskriptif (menjelaskan) berdasarkan literatur buku atau jurnal.
  • Tugas ini dikumpulkan paling lambat 1 Minggu sebelum UTS



Tugas 2 (dua) mempersentasikan makalah yang telah dibuat  pada akhir perkuliahan (menjelang UAS) dengan menggunakan PowerPoint, alokasi waktu sekitar 10-15 menit tiap kelompok.
Presentasi akan dilakukan mulai dua minggu sebelum UTS.


Nama-nama kelompok dan topiknya dapat diunduh di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsWF9aZk5Kb09sLWM/view?usp=sharing

Minggu, 15 Maret 2015

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN



Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang sangat kompleks yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lainnya diluar kesehatan itu sendiri. Demikian pula pemecahan masalah kesehatan masyarakat tidak hanya dilihat dari segi kesehatannya sendiri, tetapi harus ditinjau dari seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap masalah “sehat-sakit” atau kesehatan tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, untuk hal ini Hendrik L. Blum menggambarkan secara ringkas sebagai berikut :



Keempat faktor tersebut (keturunan, lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan) disamping berpengaruh secara langsung kepada kesehatan, juga saling berpengaruh satu sama lainnya. Status kesehatan akan tercapai secara optimal, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal pula. Salah satu faktor saja berada dalam keadaan yang terganggu (tidak optimal) maka status kesehatan akan bergeser kearah di bawah optimal.

Kesehatan lingkugan pada hakikatnya merupakan suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif kepada terwujudnya status kesehatan yang optimum pula. Ruang lingkup kesehatan lingkungan tersebut antara lain mencakup : perumahan, pembuangan kotoran manusia (tinja), penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan air kotor (air limbah), rumah hewan ternak (kandang) dan sebagainya. Adapun yang dimaksud dengan usaha kesehatan lingkungan adalah suatu usaha untuk memperbaiki atau mengoptimalkan lingkungan hidup manusia agar merupakan media yang baik untuk terwujudnya kesehatan yang optimal bagi manusia yang hidup di dalamnya.

Usaha memperbaiki atau meningkatkan kondisi lingkungan ini dari masa ke masa dan dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang lain bervariasi dan bertingkat-tingkat, dari yang paling sederhana (primitif) sampai kepada yang paling mutakhir (modern).

Dengan perkataan lain bahwa teknologi di bidang kesehatan lingkungan sangat bervariasi, dari teknologi primitif, teknologi menengah (teknologi tepat guna) sampai dengan teknologi modern.


Sumber :

Soekidjo Notoadmodjo, (1997), Ilmu Kesehatan Masyarakat, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta

Baku Mutu Tingkat Kebauan

Untuk memberikan jaminan kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Dimana, salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat bau yang
dibuang ke lingkungan. Maka, sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Kebauan.


Link download ada disini:

Baku Tingkat Getaran

Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat getaran yang dihasilkan. Disamping itu, untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau
perusakan lingkungan. Dengan demikian  perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Getaran.

Link download ada disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQselFtQWNiUGdZMUE/view?usp=sharing

Kamis, 12 Maret 2015

BAKU MUTU TINGKAT KEBISINGAN

Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan. Sehingga, sehubungan dengan hal tersebut di atas  Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan keputusan tentang Baku Tingkat Kebisingan.

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996
TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN, dapat diunduh disini:

BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK

Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan. Untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup menerbitkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK.

Adapun keputusan tersebut dapat diunduh disini:

AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR

Pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga perlu upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diperbaharui. Untuk itu, Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 05 TAHUN 2006 TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR LAMA.

Peraturannya dapat diunduh disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUk1vQ3E1QnhrTW8/view?usp=sharing

7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...