Pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga perlu upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diperbaharui. Untuk itu, Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 05 TAHUN 2006 TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR LAMA.
Peraturannya dapat diunduh disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUk1vQ3E1QnhrTW8/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar