Untuk memberikan jaminan kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Dimana, salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat bau yang
dibuang ke lingkungan. Maka, sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Kebauan.
Link download ada disini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar