Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan. Sehingga, sehubungan dengan hal tersebut di atas Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan keputusan tentang Baku Tingkat Kebisingan.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996
TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN, dapat diunduh disini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar