Menteri Tenaga Kerja No.
15/MEN/1999 mendefinisikan kebisingan sebagai semua
suara yang tidak dikehendaki yang
berasal dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada
tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Sementara itu,
Keputusan Meteri Lingkungan Hidup No.48/MEN/1996 menjelaskan kebisingan sebagai
bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu
tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Lebih lanjut, kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan yang durasi,
intensitas dan kualitasnya menyebabkan berbagai dampak terhadap fisiogi atau
psikologis manusia serta makhluk hidup lainnya (Hediyono, 2003). Sehingga berdasarkan berbagai definisi
tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kebisingan merupakan bunyi yang
tidak diharapkan dan dianggap menimbulkan gangguan pendengaran manusia yang dapat berpotensi
menimbulkan gangguan kesehatan.
sumber gambar: http://portalkbr.com/
Sumber
Kebisingan
Kebisingan pada industry secara
umum berasal dari peralatan proses produksi atau mesin-mesin pembangkit tenaga
dan pesawat. Kebisingan yang timbul akibat penggunaan alat kerja dalam proses
produksi disebabkan oleh adanya tumbukan atau benturan peralatan kerja yang
pada umumnya terbuat dari benda keras atau logam. Penghasil bunyi yang bising
dapat didefinisikan sebagai sumber kebisingan.
Terdapat beberapa golongan gejala-gejala penyebab kebisingan pada sistem
teknik mesin, antara lain:
Mechanical Noise: adalah
kebisingan yang diakibatkan munculnya fenomena mekanis, misalnya pertautan roda
gigi, impeler, kipas (fan), tumbukan, dan sebagainya.
Electro Noise: yaitu tingkat
kebisingan suara akibat fenomena elektro, misalnya adanya medan magnetik pada
trafo, generator, dan sebagainya
Hydro Noise: yaitu
kebisingan akibat fenomena hydro,
misalnya adanya aliran turbulen, kavitasi, dan sebagainya.
Sumber pustaka:
Anonimous (1999) Keputusan Meteri Tenaga Kerja Nomor
: KEP-51/MEN/1999, Baku Tingkat Kebisingan, Jakarta.
Anonimous (1996) Keputusan Meteri Lingkungan Hidup Nomor
: KEP-48/MENLH/1996, Baku Tingkat Kebisingan Lingkungan, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar