Dengan meningkatnya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan
dan/atau tanah, dan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait adanya
dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup pada
pemerintah provinsi, diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal
agar masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh
karena itu, pemerintah provinsi perlu memberikan pelayanan dasar sesuai
dengan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup.....
Lampiran petunjuk teknis pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsbWhyR1RMV05YM1k/view?usp=sharing
Lampiran petunjuk teknis pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsbWhyR1RMV05YM1k/view?usp=sharing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar