Minggu, 08 Maret 2015

PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990

Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanankan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus. Kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan. Disamping itu, syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan semua kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Untuk mengetahui secara detail mengenai peraturan PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990 Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air dapat di donlot di sini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUXdwd3h1UFFhU0k/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...