Senin, 30 Maret 2015

Pengertian dan ruang lingkup PSK&E

Modul kuliah pertemuan minggu kesatu tentang pengertian dan ruang lingkup PSK&E dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQseEhKeEFyMnZnWE0/view?usp=sharing

Pendahuluan Perancangan Sistem Kerja dan Ergonomi

Pendahuluan mengenai mata kuliah perancangan sistem kerja dan ergonomi dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUEs3NEtQUUd2ZDQ/view?usp=sharing

Ekonomi Hijau

Materi perkuliahan tentang Ekonomi hijau (Green Ekonomi) dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsWWo1NzVEVDZmMlE/view?usp=sharing

Prinsip dan Pentingnya K3

Materi perkuliahan tentang Prinsip dan Pentingnya K3 dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQseloxT3NwOGhWZms/view?usp=sharing

EKOLOGI

Materi kuliah pertemuan ke dua tentang ekologi dapat di unduh di:

Rabu, 25 Maret 2015

FMEA (failure mode and effect analysis)

FMEA (failure mode and effect analysis) adalah suatu prosedur terstruktur untuk mengidentifikasi dan mencegah sebanyak mungkin mode kegagalan (failure mode). FMEA digunakan untuk mengidentifikasi sumber-sumber dan akar penyebab dari suatu masalah kualitas. Suatu mode kegagalan adalah apa saja yang termasuk dalam kecacatan/kegagalan dalam desain, kondisi diluar batas spesifikasi yang telah ditetapkan, atau perubahan dalam produk yang menyebabkan terganggunya fungsi dari produk itu. Terdapat dua penggunaan FMEA yaitu dalam bidang desain (FMEA Desain) dan dalam proses (FMEA Proses). FMEA Desain akan membantu menghilangkan kegagalan-kegagalan.yang terkait dengan desain, misalnya kegagalan karena kekuatan yang tidak tepat, material yang tidak sesuai, dan lain-lain. FMEA Proses akan menghilangkan kegagalan yang disebabkan oleh perubahan-perubahan dalam variabel proses, misal kondisi diluar batas-batas spesifikasi yang ditetapkan seperti ukuran yang tidak tepat, tekstur dan warna yang tidak sesuai, ketebalan yang tidak tepat, dan lain-lain. Penelitian tugas akhir ini menggunakan metode FMEA Proses. Para ahli memiliki beberapa definisi mengenai failure modes and effect analysis, definisi tersebut memiliki arti yang cukup luas dan apabila dievaluasi lebih dalam memiliki arti yang serupa. Definisi failure modes and effect analysis tersebut disampaikan oleh : 

  • Menurut Roger D. Leitch, definisi dari failure modes and effect analysis adalah analisa teknik yang apabila dilakukan dengan tepat dan waktu yang tepat akan memberikan nilai yang besar dalam membantu proses pembuatan keputusan dari engineer selama perancangandan pengembangan. Analisa tersebut biasa disebut analisa “bottom up”, seperti dilakukan pemeriksaan pada proses produksi tingkat awal dan mempertimbangkan kegagalan sistem yang merupakan hasil dari keseluruhan bentuk kegagalan yang berbeda. 
  • Menurut John Moubray, definisi dari failure modes and effect analysis adalah metode yang digunakan untuk mengidentifikasi bentuk kegagalan yang mungkin menyebabkan setiap kegagalan fungsi dan untuk memastikan pengaruh kegagalan berhubungan dengan setiap bentuk kegagalan.  

Lebih lanjut, FMEA merupakan salah satu mettode dalam Six Sigma untuk mengidentifikasi sumber-sumber atau penyebab dari suatu masalah kualitas atau mutu. FMEA merupakan dokumen yang berkembang terus. Semua pembaharuan dan perubahan siklus pengembangan produk dibuat untuk produk atau proses. Perubahan ini dapat dan sering digunakan untuk mengenal mode kegagalan baru.  Menurut Chrysler (1995), FMEA dapat dilakukan dengan cara : 

  1. Mengenali dan mengevaluasi kegagalan potensi suatu produk dan efeknya. 
  2. Mengidentifikasi tindakan yang bisa menghilangkan atau mengurangi kesempatan dari kegagalan potensi terjadi. 
  3. Pencatatan proses (document the process). 

Sedangkan manfaat FMEA adalah sebagai berikut : 

  • Hemat biaya. Karena sistematis maka penyelesaiannya tertuju pada potensial causes (penyebab yang potential) sebuah kegagalan / kesalahan. 
  • Hemat waktu ,karena lebih tepat pada sasaran.
  • Meningkatkan kualitas, keandalan, dan keamanan produk
  • Membantu meningkatkan kepuasan pelanggan.
  • Meningkatkan citra baik dan daya saing perusahaan
  • Memperkirakan tindakan dan dokumen yang dapat menguangi resiko
  • Membantu menganalisis proses manufaktur baru.
  • Meningkatkan pemahaman bahwa kegagalan potensial pada proses manufaktur harus dipertimbangkan.
  • Mengidentifikasi defisiensi proses, sehingga para engineer dapat berfokus pada pengendalian untuk mengurangi munculnya produksi yang menghasilkan produk yang tidak sesuai dengan yang diinginkan atau pada metode untuk meningkatkan deteksi pada produk yang tidak sesuai tersebut.
  • Menetapkan prioritas untuk tindakan perbaikan pada proses.
  • Menyediakan dokumen yang lengkap tentang perubahan proses untuk memandu pengembangan proses manufaktur atau perakitan di masa datang.

Kegunaan FMEA adalah sebagai berikut : 

  • Dapat digunakan pada tindakan preventive / pencegahan sebelum masalah terjadi. 
  • Dapat digunakan untuk mengetahui / mendata alat deteksi yang ada jika terjadi kegagalan. 
  • Pemakaian proses baru 
  • Perubahan / pergantian komponen peralatan 
  • Pemindahan komponen atau proses ke arah baru

Output dari Process FMEA adalah:
  • Daftar mode kegagalan yang potensial pada proses.
  • Daftar critical characteristic dan significant characteristic.
  • Daftar tindakan yang direkomendasikan untuk menghilangkan penyebab munculnya mode kegagalan atau untuk mengurangi tingkat kejadiannya dan untuk meningkatkan deteksi terhadap produk cacat bila kapabilitas proses tidak dapat ditingkatkan.


Didalam mengevaluasi perencanaan sistem dari sudut pandang reliabilitas, failure modes and effect analysis (FMEA) merupakan metode yang vital. Sejarah FMEA berawal pada tahun 1950 ketika teknik tersebut digunakan dalam merancang dan mengembangkan sistem kendali penerbangan. Sejak saat itu teknik FMEA diterima dengan baik oleh industri luas. Terdapat standar yang berhubungan dengan metode FMEA. Standar Inggris yang digunakan secara garis besar menjelaskan BS 5760 atau British Standar 5760, yaitu : 
  • Bagian 2 Guide to the assesment of reliability 
  • Bagian 3 Guide to reliabilitypractice 
  • Bagian 5 Guide failure modes and effect analysis (FMEA) memberikan pedoman dalam pengaplikasian teknik tersebut. Standar militer Amerika, US MIL STD 1629 (procedur for performing a failure modes effect and criticality analysis) yang banyak dipertimbangkan menjadi referensi standar.

Minggu, 22 Maret 2015

Gas Rumah Kaca

Pencemaran udara bersifat dinamis, dimana hal ini dapat diartikan bahwa pencemaran udara dapat berpindah dari suatu lokasi wilayah ke wilayah yang lain dalam periode waktu yang relatif singkat. Perpindahan polutan dari pencemaran udara ini menyebabkan tindakan lokalisir sulit dicapai. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pencemaran lingkungan tidak mengenal batas administrasi suatu wilayah, baik kota maupun negara. Polutan yang dihasilkan dari suatu negara sangat mungkin menyebabkan hujan asam atau kerusakan lingkungan di negara atau wilayah lain. Sebagai contoh, kebakaran hutan yang terjadi di Sumatera menyebabkan kota di Singapura ataupun Malaysia terkena dampak asap tebal dari kebakaran tersebut. Selain itu, contoh ketika terjadi kerusakan pada reaktor nuklir di Chernobil (Rusia) tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan di Rusia, tetapi juga terjadi di beberapa negara di sekitar Rusia.
Pencemaran udara menjadi perhatian negara-negara di dunia, sehingga pada tahun 1997 terjadi kesepakatan dalam bidang lingkungan hidup yang dikenal dengan nama Protokol Kyoto dan mulai dilaksanakan sejak 16 Februari 2005. Kesepakatan internasional dalam hal lingkungan hidup ini bertujuan untuk memperlambat pemanasan global. Lebih lanjut, kesepakatan ini tercapai setelah para ilmuwan berpendapat bahwa kenaikan temperatur atau suhu dunia disebabkan karena emisi karbondioksida dan gas-gas lainnya.
Pemanasan global disebabkan oleh polutan gas rumah kaca yang terdiri dari:

  • Karbondioksida (CO2)
  • Nitrogendioksida (N2O)
  • Methan (CH4)
  • Chlorofluorocarbon (CFC)
  • Belerang heksa fluoride (SF6)
  • Perfluorokarbon (PFC)

Semua polutan tersebut menyebabkan efek rumah kaca, sehingga suhu bumi meningkat. Polutan yang memberikan kontribusi terbesar terhadap peningkatan suhu bumi adalah karbondioksida (CO2). Peningkatan suhu bumi ini menyebabkan dampak beruntun yaitu melelehnya es di kutub dan tenggelamnya beberapa kota pantai. Pemanasan global berdampak negatif pada hampir seluruh negara di dunia ini, meskipun negara-negara maju merupakan kontributor terbesar terhadap gas rumah kaca. 
Efek rumah kaca adalah efek dimana radias inframerah yang dipantulkan oleh permukaan bumi, tidak diteruskan oleh atmosfer ke luar angkasa tetapi dipantulkan kembali ke bumi. Gas Rumah Kaca bersifat memantulkan radiasi infra merah. Efek rumah kaca telah meningkatkan suhu bumi rata-rata 1-5°C. Bila kecenderungan peningkatan gas rumah kaca tetap seperti sekarang akan menyebabkan peningkatan pemanasan global .
Proses terjadinya efek gas rumah kaca, sinar matahari memancarkan radiasi ultraviolet ke bumi yang akan diterima oleh bumi dan dipantulkan kembali dalam bentuk radiasi inframerah. Atmosfer akan meneruskan radiasi inframerah ini ke luar angkasa. Namun dengan adanya gas rumah kaca yang terperangkap di atmosfer akan menyebabkan dipantulkannya kembali radiasi infeamerah ini ke bumi. Ditambah dengan radiasi ultraviolet dari matahari, akan menyebabkan naikknya suhu permukan bumi.
GRK (gas rumah kaca) adalah sejumlah gas yang terdapat di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca terjadi karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Energi yang masuk ke bumi 25% dipantulkan oleh awan atau partikel lain di atmosfer, 25% diserap awan , 45% diabsorpsi permukaan bumi serta 5% dipantulkan kembali oleh permukaan bumi.

Jumat, 20 Maret 2015

Pembangunan Berkelanjutan (Minggu 1)

Pembangunan adalah rangkaian aktifitas yang terencana dan terarah untuk menghasilkan sesuatu dalam kaitannya pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan hidup manusia. Pembangunan memerlukan berbagai modal sumberdaya yang dimiliki dan dapat digunakan dalam proses pembangunan. Tujuan pembangunan adalah peningkatan kualitas hidup manusia secara bertahap yang memanfaatkan berbagai sumberdaya secara bijaksana.

Materi Kuliah dapat diunduh di:

Senin, 16 Maret 2015

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel

Dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke lingkungan. Di samping itu bahwa kegiatan hotel mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian terhadap pembuangan limbah cair dengan menetapkan Baku Mutu Limbah Cair.

Adapun Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel dapat diunduh disini:

Jenis-jenis tempat sampah

Terdapat berbagai macam jenis dan ukuran dari tempat sampah yang disesuaikan dengan penggunaannya. Misalnya untuk sampah rumah tangga, sampah berbahaya, sampah gelas dan botol dan sebagainya. Secara umum, di beberapa negara yang telah memiliki pengelolaan sampah lebih baik biasanya tempat sampah dibedakan berdasarkan warna tempat sampahnya. Warna hijau adalah tempat sampah yang dikhususkan dari rumah tangga atau sampah organik, kemudian warna kuning adalah jenis tempat sampah yang dikhususkan untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang, sementara itu untuk tempat sampah yang berwarna merah adalah tempat sampah khusus sampah yang berbahaya. 
Beberapa gambar di bawah ini merupakan berbagai macam jenis tempat sampah yang disesuaikan dengan penggunaannya.


a. Tempat sampah biologi berbahaya
Tempat sampah di atas dikhususkan untuk jenis sampah yang berbahaya terutama sampah yang harus dihancurkan atau dibakar di incenerator.

b. Tempat sampah medikal/rumah sakit
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang hanya dikhususkan untuk menampung tempat sampah dari peralatan rumah sakit.

 c. Tempat sampah medikal/rumah sakit
Tempat sampah di atas juga merupakan salah satu jenis tempat sampah yang hanya dikhususkan untuk menampung tempat sampah dari peralatan rumah sakit. 

d. Tempat sampah tissu
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang biasanya untuk menampung sampah tissu di toilet.  

e. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.


 f. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.



 g. Tempat sampah organik/sampah rumah tangga
Tempat sampah di atas juga merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah dari rumah tangga.

                                                             h. Tempat sampah kertas
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah kertas di kantor-kantor.
  i. Tempat sampah khusus pembalut wanita
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah khusus pembalut wanita dan biasanya ditempatkan ditoilet-toilet.


j. Tempat sampah khusus gelas/botol
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang dapat menampung sampah khusus botol dan gelas.


k. Tempat sampah organik
Tempat sampah di atas merupakan salah satu jenis tempat sampah yang  menampung sampah organik/rumah tangga, tetapi secara umum tempat sampah ini diletakkan di bawah meja di kantor-kantor.

Tugas Kelompok PRODUCT LIFE CYCLE MANAGEMENT


Tugas 1 (satu) membuat makalah dengan topik yang berbeda tiap kelompoknya

  • Jumlah minimal halaman adalah 20-25 halaman
  • Format:  Diketik dengan spasi 1.5, Ukuran kertas A4,  penyajian makalah bersifat deskriptif (menjelaskan) berdasarkan literatur buku atau jurnal.
  • Tugas ini dikumpulkan paling lambat 1 Minggu sebelum UTS



Tugas 2 (dua) mempersentasikan makalah yang telah dibuat  pada akhir perkuliahan (menjelang UAS) dengan menggunakan PowerPoint, alokasi waktu sekitar 10-15 menit tiap kelompok.
Presentasi akan dilakukan mulai dua minggu sebelum UTS.


Nama-nama kelompok dan topiknya dapat diunduh di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsWF9aZk5Kb09sLWM/view?usp=sharing

Minggu, 15 Maret 2015

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN



Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang sangat kompleks yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lainnya diluar kesehatan itu sendiri. Demikian pula pemecahan masalah kesehatan masyarakat tidak hanya dilihat dari segi kesehatannya sendiri, tetapi harus ditinjau dari seluruh segi yang ada pengaruhnya terhadap masalah “sehat-sakit” atau kesehatan tersebut. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, untuk hal ini Hendrik L. Blum menggambarkan secara ringkas sebagai berikut :



Keempat faktor tersebut (keturunan, lingkungan, perilaku dan pelayanan kesehatan) disamping berpengaruh secara langsung kepada kesehatan, juga saling berpengaruh satu sama lainnya. Status kesehatan akan tercapai secara optimal, bilamana keempat faktor tersebut secara bersama-sama mempunyai kondisi yang optimal pula. Salah satu faktor saja berada dalam keadaan yang terganggu (tidak optimal) maka status kesehatan akan bergeser kearah di bawah optimal.

Kesehatan lingkugan pada hakikatnya merupakan suatu kondisi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif kepada terwujudnya status kesehatan yang optimum pula. Ruang lingkup kesehatan lingkungan tersebut antara lain mencakup : perumahan, pembuangan kotoran manusia (tinja), penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan air kotor (air limbah), rumah hewan ternak (kandang) dan sebagainya. Adapun yang dimaksud dengan usaha kesehatan lingkungan adalah suatu usaha untuk memperbaiki atau mengoptimalkan lingkungan hidup manusia agar merupakan media yang baik untuk terwujudnya kesehatan yang optimal bagi manusia yang hidup di dalamnya.

Usaha memperbaiki atau meningkatkan kondisi lingkungan ini dari masa ke masa dan dari masyarakat yang satu ke masyarakat yang lain bervariasi dan bertingkat-tingkat, dari yang paling sederhana (primitif) sampai kepada yang paling mutakhir (modern).

Dengan perkataan lain bahwa teknologi di bidang kesehatan lingkungan sangat bervariasi, dari teknologi primitif, teknologi menengah (teknologi tepat guna) sampai dengan teknologi modern.


Sumber :

Soekidjo Notoadmodjo, (1997), Ilmu Kesehatan Masyarakat, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta

Baku Mutu Tingkat Kebauan

Untuk memberikan jaminan kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Dimana, salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat bau yang
dibuang ke lingkungan. Maka, sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Kebauan.


Link download ada disini:

Baku Tingkat Getaran

Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat getaran yang dihasilkan. Disamping itu, untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau
perusakan lingkungan. Dengan demikian  perlu ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Tingkat Getaran.

Link download ada disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQselFtQWNiUGdZMUE/view?usp=sharing

Kamis, 12 Maret 2015

BAKU MUTU TINGKAT KEBISINGAN

Untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, makhluk lain dan lingkungan adalah akibat tingkat kebisingan yang dihasilkan. Sehingga, sehubungan dengan hal tersebut di atas  Menteri Negara Lingkungan Hidup menetapkan keputusan tentang Baku Tingkat Kebisingan.

KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-48/MENLH/11/1996
TENTANG BAKU TINGKAT KEBISINGAN, dapat diunduh disini:

BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK

Baku mutu emisi sumber tidak bergerak adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan dimasukkan ke dalam lingkungan. Untuk mencegah terjadinya pencemaran udara dari jenis-jenis kegiatan sumber tidak bergerak perlu dilakukan upaya pengendalian pencemaran udara dengan menetapkan baku mutu emisi sumber tidak bergerak. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Lingkungan hidup menerbitkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 13 TAHUN 1995 TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK.

Adapun keputusan tersebut dapat diunduh disini:

AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR

Pencemaran udara dari emisi gas buang kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga perlu upaya pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : KEP-35/MENLH/10/1993 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diperbaharui. Untuk itu, Kementrian Lingkungan Hidup Indonesia menerbitkan PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 05 TAHUN 2006 TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR LAMA.

Peraturannya dapat diunduh disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUk1vQ3E1QnhrTW8/view?usp=sharing

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri

Kegiatan pembuangan limbah cair oleh kawasan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup, Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian, Hal ini ditujukan dalam rangka untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pembuangan limbah cair ke media lingkungan.
Untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, perlu ditetapkanlebih lanjut Baku Mutu Limbah Cair.

Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri dapat diunduh disini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsaGROdnhybnhuZXc/view?usp=sharing

Ekolabel dan manfaatnya

Ekolabel adalah salah satu gagasan metode penyampaian informasi dari produk kepada konsumen yang akurat, “verifiable” dan tidak menyesatkan, terutama yang terkait dengan aspek lingkungan dari produk yang dihasilkan, material yang digunakan maupun kemasannya. Beberapa alasan yang menjadi dasar penyampaian informasi tersebut adalah bertujuan untuk mendorong permintaan dan penawaran produk yang dihasilkan ramah terhadap lingkungan sehingga dapat mendorong perbaikan lingkungan yang berkelanjutan.

sumber gambar: http://ppejawa.com/

Penyampaian informasi berupa ekolabel dapat dinyatakan dalam suatu simbol, label atau keterangan pernyataan yang terdapat pada produk atau kemasannya, dapat juga disampaikan pada informasi produk, bulletin, iklan, publikasi, pemasaran baik melalui media cetak maupun internet. Informasi yang disampaikan haruslah lengkap dan akurat terkait dengan aspek lingkungan tertentu yang berhubungan dengan produk tersebut. Beberapa stakeholder yang dapat menyampaikan informasi tersebut antara lain produsen, importer, distributor, pengusaha retail atau seluruh pihak yang dianggap memperoleh manfaat dari informasi tersebut.

Ekolabel dapat berfungsi untuk pemilihan produk-produk oleh konsumen yang lebih memilih dampak lingkungan lebih kecil dibanding produk lainnya yang sejenis. Disamping itu, inovasi industry yang berwawasan lingkungan dapat timbul dari adanya penerapan ekolabel oleh para stakeholder. Lebih lanjut, citra yang positif terhadap “brand” produk maupun perusahaan yang memproduksi atau mendistribusikan ke pasar dapat ditimbulkan dari penerapan ekolabel, sehingga dapat menjadi investasi bagi peningkatan daya saing perusahaan.
 Sementara itu, ditinjau dari sudut pandang konsumen, ekolabel merupakan informasi mengenai dampak lingkungan dari produk yang akan digunakannya. Sehingga dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengambil peran serta dalam penerapan ekolabel melalui cara penyampaian masukan bagi pemilihan kategori produk dan criteria ekolabel. Disamping itu, ekolabel mampu mendorong tingkat kepedulian dan kesadaran konsumen bahwa dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan jenis produk tidak hanya ditentukan oleh faktor harga dan kualitas saja tetapi juga didasarkan pada faktor lainnya yaitu dampak lingkungannya.  Indikator keberhasilan ekolabel dapat diketahui dari adanya tindakan perbaikan kualitas lingkungan yang terkait dengan kegiatan proses produksi yang didukung oleh seluruh komponen pelaku industrinya baik pengusaha, importer, distributor, pemerintah, masyarakat dan lain-lain.


Kebisingan dan sumbernya

Menteri Tenaga Kerja No. 15/MEN/1999 mendefinisikan kebisingan sebagai semua
suara yang tidak dikehendaki yang berasal dari alat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan gangguan pendengaran. Sementara itu, Keputusan Meteri Lingkungan Hidup No.48/MEN/1996 menjelaskan kebisingan sebagai bunyi yang tidak diinginkan dari usaha atau kegiatan dalam tingkat dan waktu tertentu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Lebih lanjut, kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan yang durasi, intensitas dan kualitasnya menyebabkan berbagai dampak terhadap fisiogi atau psikologis manusia serta makhluk hidup lainnya (Hediyono, 2003).  Sehingga berdasarkan berbagai definisi tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kebisingan merupakan bunyi yang tidak diharapkan dan dianggap menimbulkan gangguan  pendengaran manusia yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
sumber gambar: http://portalkbr.com/ 

Sumber Kebisingan
Kebisingan pada industry secara umum berasal dari peralatan proses produksi atau mesin-mesin pembangkit tenaga dan pesawat. Kebisingan yang timbul akibat penggunaan alat kerja dalam proses produksi disebabkan oleh adanya tumbukan atau benturan peralatan kerja yang pada umumnya terbuat dari benda keras atau logam. Penghasil bunyi yang bising dapat didefinisikan sebagai sumber kebisingan.  Terdapat beberapa golongan gejala-gejala penyebab kebisingan pada sistem teknik mesin, antara lain:
Mechanical Noise: adalah kebisingan yang diakibatkan munculnya fenomena mekanis, misalnya pertautan roda gigi, impeler, kipas (fan), tumbukan, dan sebagainya.
Electro Noise: yaitu tingkat kebisingan suara akibat fenomena elektro, misalnya adanya medan magnetik pada trafo, generator, dan sebagainya
Hydro Noise: yaitu kebisingan akibat fenomena hydro, misalnya adanya aliran turbulen, kavitasi, dan sebagainya.

Sumber pustaka:
Anonimous (1999) Keputusan Meteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-51/MEN/1999, Baku Tingkat Kebisingan, Jakarta.

Anonimous (1996) Keputusan Meteri Lingkungan Hidup Nomor : KEP-48/MENLH/1996, Baku Tingkat Kebisingan Lingkungan, Jakarta.

Alat Pelindung Diri Dalam K3

Beberapa kelengkapan atau peralatan yang "WAJIB" digunakan saat melakukan aktivitas bekerja yang disesuaikan dengan potensi risiko bahaya dalam kaitannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja baik pada pekerja itu sendiri maupun orang disekitarnya disebut juga dengan Alat Pelindung Diri (APD). Penggunaan APD tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan menteri Tenaga Kerja. Beberapa alat pelindung diri yang dimaksudkan dapat dilihat di bawah ini:


 1. Sabuk Keselamatan (safety belt)



sumber gambar: http://www.1stseniorcare.com/

Alat pelindung ini digunakan untuk menghindari terjadinya benturan pada saat berkendara, misalnya mobil, pesawat terbang, alat berat dan lain-lain.

2. Sepatu Karet (sepatu boot)

sumber gambar: http://sepatuking.blogspot.com/

Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

3. Sarung Tangan (Gloves)


sumber gambar: http://www.ksc-kw.com/

Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.

4. Masker (Respirator)


sumber gambar: http://www.universaldrycleaningsolutions.com.au/

Masker dapat berfungsi sebagai pelindung hidung dan penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat yang memiliki kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).

5. Tali Pengaman (Safety Harness)

sumber gambar: http://www.logisticssupply.com/

Pada pekerjaan yang berada di ketinggian, sangat memerlukan alat pelindung diri berupa tali pengaman (safety harness). Alat pelindung diri ini digunakan jika bekerja pada ketinggian lebih dari 1.8 meter. Hal ini akan melindungi pekerja agar terhindar dari potensi jatuh dari ketinggian.


6. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
sumber gambar:http://mulchmebaby.com/

Guna melindungi telinga dari sumber suara yang cukup tinggi diperlukan penutup telinga. Hal ini dimaksudkan karena telinga tidak mampu menahan suara dalam intensitas yang tinggi dan memekakkan telinga.

7. Sepatu pelindung (safety shoes)


sumber gambar: http://pixshark.com/

Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

8. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)

 sumber gambar: http://www.allaboutvision.com/

Pada pekerjaan pengelasan maupun pekerjaan permesinan perlu menggunakan pelindung mata. Hal ini untuk melindungi mata dari percikan api ataupun serpihan dari besi yang mengalami proses pengerjaan permesinan.


9. Safety Helmet (Helm pelindung kepala)
sumber gambar: http://www.lelong.com.my/

Alat ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benda yang berpotensi mengenai kepala secara langsung maupun tidak langsung. 


10. Pelindung wajah (Face Shield)


sumber gambar: http://www.k-r-b.com/
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)

Alat pelindung diri ini sudah seharusnya digunakan oleh seluruh pekerja dalam kaitannya sebagai tindakan preventif dari potensi terjadinya kecelakaan kerja. Alat pelindung diri ini juga harus memenuhi standard teknis yang ditentukan oleh pemerintah. Secara garis besar, penggunaan APD ini tidak dapat melindungi tubuh secara sempurna, akan tetapi penggunaan APD ini lebih ditujukan kepada tindakan preventif terjadinya kecelakaan kerja dan dapat meminimalisasi keluhan atau penyakit yang berpotensi terjadi. Alat Pelindung Diri ini memiliki beberapa kelemahan seperti:
 a.Kemampuan perlindungan yang tidak sempurna
b.Tenaga kerja tidak merasa aman karena ukuran yang terkadang tidak sesuai
c.Komunikasi terganggu

Definisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)




Definisi tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah banyak dirumuskan oleh para ahli. Mondy (2008) mendefinisikan sebagai perlindungan karyawan dari penyakit yang diakibatkan kecelakaan kerja. Beberapa aspek dari lingkungan pekerjaan yang dapat mendorong terjadinya risiko pekerjaan seperti, kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, bahkan kematian. Lebih lanjut, kesehatan kerja dapat diterjemahkan sebagai terbebasnya kekerasan terhadap fisik pekerja dari adanya beban pekerjaan. Hal ini dapat mendorong risiko kesehatan dalam lingkungan pekerjaan yang berada pada periode waktu tertentu sehingga berpotensi memunculkan gangguan fisik atau stress emosi. Disamping itu, K3 merupakan suatu kajian dan usaha-usaha yang terkait dengan jaminan keutuhan dan kesempurnaan secara fisik dan psikologis karyawan, hasil kerja dan budaya (Mangkunegara, 2002). Sedangkan Suma’mur (2001) menyatakan K3 adalah rentetan upaya dalam kaitannya untuk membuat suasana kerja yang nyaman dan aman bagi para tenaga kerja yang ada dalam lingkup perusahaannya. Kondisi keselamatan yang tidak terikat pada risiko kecelakaan dan kerusakan saat bekerja yang terdiri dari kondisi bangunan, peralatan kerja, alat pelindung diri dan kondisi para pekerja (Simanjuntak, 1994). Lebih jauh, K3 selalu merujuk pada upaya perlindungan terhadap suasana keselamatan dari pekerjaan yang berkelanjutan bagi setiap pekerja (Mathis dan Jackson, 2002). Sementara itu, menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan K3 sebagai suatu keadaan pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan atau tempat kerja tersebut.

Selasa, 10 Maret 2015

Ekologi dan Ekosistem

Ekologi terdiri dari dua kata yang diambil dari bahasa Yunani yaitu "oikos" yang berarti rumah atau tempat hidup dan "logos" yang dapat diartikan sebagai ilmu. Ekologi ini merupakan salah satu cabang keilmuan biologi. Sehingga dengan demikian, ekologi dapat didefinisikan sebagai suatu ilmu yang mendalami hubungan atau interaksi sesama makhluk hidup maupun interaksi makhluk hidup tersebut dengan lingkungan sekitarnya atau tempat tinggalnya. Disamping itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa ekologi adalah suatu keilmuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan (kondisi) alam sekitarnya (lingkungannya). Salah satu tokoh yang dianggap memberikan kontribusi terhadap keilmuan ekologi adalah Ernest Haeekel seorang zoologiwan dari Jerman (1834-1914).

Bumi yang kita tinggali ini terdiri dari berbagai macam jenis makhluk hidup, mulai dari tumbuhan, hewan yang sangat beragam hingga organisme seperti jamur, amuba maupun bakteri. Secara keseluruhan semua makhluk hidup tersebut tidak dapat berdiri sendiri, makhluk hidup tersebut saling membutuhkan satu dengan lainnya. Sebagai contoh, burung Elang tidak dapat hidup tanpa binatang yang menjadi sasaran makanannya. Kerbau tidak dapat hidup tanpa rumput atau tanaman. Tumbuhan juga demikian halnya membutuhkan hewan sebagai sumber nutrisi, dan lain-lain.

Beberapa hal yang dapat dipelajari dalam ilmu ekologi, antara lain:

  • Bagaimana sistem alam bekerja?
  • Bagaimana suatu spesies hewan atau tumbuhan melakukan proses adaptasi dengan tempat tinggalnya?
  • Faktor-faktor apa saja yang saling mempengaruhi diantara kedua spesies dalam kaitannya dengan proses kehidupannya?
  • Bagaimana suatu organisme melakukan suatu pola interaksi?
  • Dan lain-lain.




Pada Undang-undang Nomor 32 tahun 2005, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyatakan pada pasal 1 ayat 5 bahwa sistem ekologi (ecological system) atau ekosistem merupakan suatu tatanan dari beberapa unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup. Ekosistem merupakan tingkatan tertinggi dan memiliki kompleksitas dari suatu organisasi di alam ini. Ekosistem terbentuk dari beberapa komunitas dan lingkungan abiotiknya seperti iklim, tanah, air, udara, nutrien dan energi.

Ekosistem dapat dikategorikan menjadi dua hal, yaitu:

  1. Ekosistem alamiah, seperti hutan dan laut yang bersifat stabil. Pengertian stabil disini adalah sifat heterogenitas dari makhluk hidup yang ada di dalamnya sangat beragam dan sangat tinggi interaksinya.
  2. Ekosistem buatan, misalnya kota/negara yang bersifat labil. Sementara itu pada ekosistem buatan mempunyai heterogenitas yang sangat terbatas.
Lingkungan ekosistem dapat terdiri dari dua jenis, yaitu:
  1. Lingkungan biotik (unsur makhluk hidup), sebagai contoh manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroba
  2. Lingkungan abiotik (unsur benda mati) misalnya cahaya, air, udara, tanah dan energi.
Sementara itu, beberapa tipe ekosistem dapat terdiri dari sebagai berikut:
  • Ekosistem perairan (akuatik), ekosistem jenis ini dapat terdiri dari ekosistem air tawar dan ekosistem laut. Misalnya kolam, sungai, danau, rawa, gambut pada ekosistem air tawar. Sedangkan ekosistem laut, misalnya hutan bakau, rawa payau, estuari, pantai berpasir, pantai berbatu, laut dangkal dan laut dalam.
  • Ekosistem darat (terrestial), ekosistem ini biasanya memiliki tipe struktur vegetasi dominan dalam skala luas yang disebut dengan bioma. Penyebaran bioma sangat dipengaruhi oleh iklim, letak geografis, garis lintang dan ketinggian dari permukaan air laut.
  • Ekosistem buatan, merupakan suatu ekosistem yang sengaja dibuat atau diciptakan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya, misalnya bendungan, hutan tanaman industri dan lain-lain.

Senin, 09 Maret 2015

Tugas Kelompok Pengetahuan Lingkungan KELAS A dan B


Tugas 1 (satu) membuat makalah dengan topik yang berbeda tiap kelompoknya
Jumlah minimal halaman adalah 20-25 halaman
Format:  Diketik dengan spasi 1.5, Ukuran kertas A4,  penyajian makalah bersifat deskriptif (menjelaskan) berdasarkan literatur buku atau jurnal.
Tugas ini dikumpulkan paling lambat 1 Minggu sebelum UTS


Tugas 2 (dua) mempersentasikan makalah yang telah dibuat  pada akhir perkuliahan (menjelang UAS) dengan menggunakan PowerPoint, alokasi waktu sekitar 10-15 menit tiap kelompok.
Presentasi akan dilakukan mulai dua minggu sebelum UTS.


Nama-nama kelompok dan tugasnya dapat diunduh di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsX3VHMm9JUWFFRzA/view?usp=sharing

Minggu, 08 Maret 2015

Tugas Kelompok K-3 KELAS B

Tugas 1 (satu) membuat makalah dengan topik yang berbeda tiap kelompoknya
Jumlah minimal halaman adalah 20-25 halaman
Format:  Diketik dengan spasi 1.5, Ukuran kertas A4,  penyajian makalah bersifat deskriptif (menjelaskan) berdasarkan literatur buku atau jurnal.
Tugas ini dikumpulkan paling lambat 1 Minggu sebelum UTS 


Tugas 2 (dua) mempersentasikan makalah yang telah dibuat  pada akhir perkuliahan (menjelang UAS) dengan menggunakan PowerPoint, alokasi waktu sekitar 10-15 menit tiap kelompok.
Presentasi akan dilakukan mulai dua minggu sebelum UTS.


Nama-nama kelompok dan tugasnya dapat diunduh di bawah ini (Revisi):
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsQkExNU1VN0RyVm8/view?usp=sharing

PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990

Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perlu dilaksanankan pengawasan kualitas air secara intensif dan terus menerus. Kualitas air yang digunakan masyarakat harus memenuhi syarat kesehatan agar terhindar dari gangguan kesehatan. Disamping itu, syarat-syarat kualitas air yang berhubungan dengan kesehatan yang telah ada perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan upaya kesehatan semua kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Untuk mengetahui secara detail mengenai peraturan PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor : 416/MEN.KES/PER/IX/1990 Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air dapat di donlot di sini:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUXdwd3h1UFFhU0k/view?usp=sharing

PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI

Dengan meningkatnya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan dan/atau tanah, dan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup pada pemerintah provinsi, diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal agar masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah provinsi perlu memberikan pelayanan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup.....


Lampiran petunjuk teknis pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsbWhyR1RMV05YM1k/view?usp=sharing

KUMPULAN PERUNDANG-UNDANGAN K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.

Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :

Undang-Undang K3 :

  • Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
  • Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.


Peraturan Pemerintah terkait K3 :

  • Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
  • Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
  • peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
  • Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.


Peraturan Menteri terkait K3 :

  • Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
  • Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  • Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
  • Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
  • Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
  • Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  • Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
  • Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.


Keputusan Menteri terkait K3 :

  • Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
  • Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
  • Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
  • Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
  • Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
  • Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  • Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.


Instruksi Menteri terkait K3 :

  • Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
  • Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
  • Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.

link download disini: 

KTT Bumi (Deklarasi Rio/Agenda 21)


Konferensi “Earth Summit” atau “United Nation Conference on Environment and Development” (UNCED)

Kota Rio de Janeiro, Brazil menjadi lokasi atau tempat diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi pada tahun 1992. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai respon terhadap semakin meningkatnya masalah-masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam yang semakin tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Sebagai contoh, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pemborosan sumber daya alam. Indonesia merupakan salah satu negara dari sejumlah 179 negara yang menghadiri acara KTT tersebut. Agenda 21 atau Deklarasi Rio merupakan hasil dari pertemuan ini, dimana Forest Principles dan Konvensi perubahan iklim (Climate change) serta keaneka ragaman hayati merupakan beberapa perhatian yang harus menjadi fokus aksinya. Sehingga, aksi secara menyeluruh yang menuntut adanya usaha-usaha baru dalam implementasi pembangunan pada abad 21 di seluruh dunia. Disamping itu implementasi pembangunan yang diharapkan dapat bersifat  berkelanjutan.
Terdapat tiga utama pilar yang saling memberikan kontribusi yang signifikan, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan hidup. Environmentally sound and sustainable development (ESSD) atau dapat diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia sebagai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Sehingga dengan demikian, dapat ditarik suatu definisi mengenai pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai "pembangunan yang harus memenuhi kebutuhan saat ini dengan tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya".
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam konsep ini antara lain kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial budaya dalam setiap tahapan pengambilan keputusan pada pembangunan.
Lebih jauh, hasil dari UNCED antara lain:

  1. Deklarasi Rio. Pada deklarasi ini tertuang prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip “bersama tapi dengan tanggung jawab berbeda”  (common but differentiated responsibilities).
  2. Kerangka Konvensi mengenai perubahan iklim (United Nation Framework Convention on Clomate Change). Konvensi yang mengikat secara hukum bertujuan “menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sampai pada tingkat yang dapat mencegah campur tangan manusia yang berbahaya yang berkaitan dengan sistem iklim”
  3. Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biological Diversity). Bertujuan melestarikan beraneka sumber daya genetika/plasma nutfah, species, habitat dan ekosistem.
  4. Prinsip-prinsip Rio tentang hutan (Rio Forestry Principle). Terdiri dari 15 prinsip yang secara hukum mengikat para pengambil keputusan di tingkat nasional dan internasional dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.


Setelah Earth Summit 1992, berlangsung berbagai proses dan perkembangan yang penting dalam rangka menciptakan pembangunan secara berkelanjutan di seluiruh dunia, adalah :
a. Konvensi Penanganan Desertifikasi.
b. Pembangunan Komisi Pembangunan Berkelanjutan (Commision on Sustainable Development) pada Desember 1992.

Konferensi tingkat Tinggi Dunia tenteng Pembangunan Berkelanjutan (World on Summit on Sustainable Development) diselenggarakan di Johannesburg pada tanggal 2-11 September 2002 di Johannesburg, Afrika Selatan. Konferensi dunia tersebut disebut juga Rio+10.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Introduction)

Pertemuan pertama pada mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini hanya menjelaskan secara garis besar mengenai materi perkuliahan dan tujuan instruksional yang akan dicapai oleh mahasiswa. Pertemuan pertama ini juga menjelaskan mengenai tugas yang dibebankan pada mahasiswa dan harus diselesaikan sebelum UTS (untuk tugas 1) dan presentasi (untuk tugas 2).
Adapun file ini dapat diunduh di:

https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsM21XcUNQUHhLRGc/view?usp=sharing


Jika ada yang ingin ditanyakan terkait dengan perkuliahan maupun tugas dapat dialamatkan ke e-mail saya atau berkomentar di halaman ini.

Pengetahuan Lingkungan (Introduction)

Pertemuan pertama pada mata kuliah Pengetahuan Lingkungan ini hanya menjelaskan secara garis besar mengenai materi perkuliahan dan tujuan instruksional yang akan dicapai oleh mahasiswa. Pertemuan pertama ini juga menjelaskan mengenai tugas yang dibebankan pada mahasiswa dan harus diselesaikan sebelum UTS (untuk tugas 1) dan presentasi (untuk tugas 2).
Adapun file ini dapat diunduh di:

https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsUHU3djlNUFRGelU/view?usp=sharing

Jika ada yang ingin ditanyakan terkait dengan perkuliahan maupun tugas dapat dialamatkan ke e-mail saya atau berkomentar di halaman ini.

Pembangunan berkelanjutan (Minggu 1)

File ini merupakan pertemuan pertama pada mata kuliah Product Life Cycle Management Ecolabelling. Materi pada pertemuan pertama ini dapat diunduh di:

https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsYjRyaHJSMnQxX2c/view?usp=sharing

Product Lifecycle Management (Introduction)

File ini merupakan pendahuluan dari mata kuliah Product Lifecycle Management Ecolabelling. Dalam file ini menjelaskan secara singkat mengenai Tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa.
File ini dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsREN2aURrOS1mVWM/view?usp=sharing

Jika ada pertanyaan yang kurang jelas mengenai tugas ini dapat dilayangkan ke e-mail saya: rimantho.dino@gmail.com

Jumat, 06 Maret 2015

Ebook Advanced Modeling and Optimization of Manufacturing Processes

Manufacturing can be defined as the application of mechanical, physical, and chemical processes to convert the geometry, properties, and/or appearance of a given starting material to make finished parts or products. This effort includes all intermediate processes required for the production and integration of a product’s components. The ability to produce this conversion efficiently determines the success of the company. The type of manufacturing performed by a company depends on the kinds of products it makes. Manufacturing is an important commercial activity carried out by the companies that sell products to customers. In the modern sense, manufacturing involves interrelated activities that include product design and documentation, material selection, process planning, production, quality assurance, management and marketing of products. These activities should
be integrated for producing viable and competitive products.






Rabu, 04 Maret 2015

My Pixoto Awards 2014

Tahun 2014 memberikan semangat baru untuk meningkatkan kemampuan dalam hal fotografi. Sehingga sebagai hasilnya peningkatan dari kemampuan fotografi tersebut berdampak pada perolehan penghargaan dari komunitas Pixoto. Ada kepuasan tersendiri yang dirasakan ketika salah satu karya kita dianggap mampu bersaing dengan para fotografer dari seluruh dunia, baik yang profesional maupun fotografer asal-asalan seperti saya. Akan tetapi, saya masih ingin terus belajar untuk meningkatkan kemampuan dalam hal teknik pengambilan foto dari berbagai sudut pandang.

Best of The Day

























































Best Of The Week



































Best of The Month





























Best of The Year





Pixoto Challenge's





















































7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...