Minggu, 08 Maret 2015

KTT Bumi (Deklarasi Rio/Agenda 21)


Konferensi “Earth Summit” atau “United Nation Conference on Environment and Development” (UNCED)

Kota Rio de Janeiro, Brazil menjadi lokasi atau tempat diselenggarakannya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi pada tahun 1992. Pertemuan ini dilaksanakan sebagai respon terhadap semakin meningkatnya masalah-masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam yang semakin tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan. Sebagai contoh, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pemborosan sumber daya alam. Indonesia merupakan salah satu negara dari sejumlah 179 negara yang menghadiri acara KTT tersebut. Agenda 21 atau Deklarasi Rio merupakan hasil dari pertemuan ini, dimana Forest Principles dan Konvensi perubahan iklim (Climate change) serta keaneka ragaman hayati merupakan beberapa perhatian yang harus menjadi fokus aksinya. Sehingga, aksi secara menyeluruh yang menuntut adanya usaha-usaha baru dalam implementasi pembangunan pada abad 21 di seluruh dunia. Disamping itu implementasi pembangunan yang diharapkan dapat bersifat  berkelanjutan.
Terdapat tiga utama pilar yang saling memberikan kontribusi yang signifikan, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan hidup. Environmentally sound and sustainable development (ESSD) atau dapat diterjemahkan secara bebas dalam bahasa Indonesia sebagai pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Sehingga dengan demikian, dapat ditarik suatu definisi mengenai pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai "pembangunan yang harus memenuhi kebutuhan saat ini dengan tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya".
Beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam konsep ini antara lain kepentingan ekonomi, ekologi dan sosial budaya dalam setiap tahapan pengambilan keputusan pada pembangunan.
Lebih jauh, hasil dari UNCED antara lain:

  1. Deklarasi Rio. Pada deklarasi ini tertuang prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip “bersama tapi dengan tanggung jawab berbeda”  (common but differentiated responsibilities).
  2. Kerangka Konvensi mengenai perubahan iklim (United Nation Framework Convention on Clomate Change). Konvensi yang mengikat secara hukum bertujuan “menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir sampai pada tingkat yang dapat mencegah campur tangan manusia yang berbahaya yang berkaitan dengan sistem iklim”
  3. Konvensi Keanekaragaman Hayati (United Nation Convention on Biological Diversity). Bertujuan melestarikan beraneka sumber daya genetika/plasma nutfah, species, habitat dan ekosistem.
  4. Prinsip-prinsip Rio tentang hutan (Rio Forestry Principle). Terdiri dari 15 prinsip yang secara hukum mengikat para pengambil keputusan di tingkat nasional dan internasional dalam rangka perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.


Setelah Earth Summit 1992, berlangsung berbagai proses dan perkembangan yang penting dalam rangka menciptakan pembangunan secara berkelanjutan di seluiruh dunia, adalah :
a. Konvensi Penanganan Desertifikasi.
b. Pembangunan Komisi Pembangunan Berkelanjutan (Commision on Sustainable Development) pada Desember 1992.

Konferensi tingkat Tinggi Dunia tenteng Pembangunan Berkelanjutan (World on Summit on Sustainable Development) diselenggarakan di Johannesburg pada tanggal 2-11 September 2002 di Johannesburg, Afrika Selatan. Konferensi dunia tersebut disebut juga Rio+10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...