Minggu, 08 Maret 2015

PETUNJUK TEKNIS STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAERAH PROVINSI

Dengan meningkatnya berbagai usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan dan/atau tanah, dan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup pada pemerintah provinsi, diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal agar masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah provinsi perlu memberikan pelayanan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup.....


Lampiran petunjuk teknis pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah provinsi dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/0B4qD-TL72rQsbWhyR1RMV05YM1k/view?usp=sharing

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7 alat pengawasan mutu (seven tools) dalam Statistical Quality Control

a.        Flowchart Diagram yang menggambarkan urutan suatu proses, dipakai untuk menentukan bagian mana dari proses yang bisa dijadikan...